Curi Kabel Penerangan Jalan, Dua Pria di Kisaran Ditangkap Polisi
Dua pria di Kisaran ditangkap pihak kepolisian Unit Jatanras Polres Asahan. Keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian kabel penerangan jalan
nusantaraterkini.co, ASAHAN - Dua pria di Kisaran ditangkap pihak kepolisian Unit Jatanras Polres Asahan. Keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian kabel penerangan jalan umum milik PT. PP (Persero) Tbk. Kisaran.
Kedua pelaku masing-masing KM (40) dan YM (44) keduanya warga Jalan Rusa, LK. II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sementara, satu pelaku berinisial S masih dalam pencarian (DPO).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rianto SH. MAP mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (29/6/2024) di KM 156+320 - 156+600, Desa Gedangan, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
"Pelaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel lalu mengambil kabel penerangan jalan umum (PJU) merk NYRGBY 4+10 mm brand supreme sebanyak 280 Meter," terang Rianto, Minggu (14/7/2024).
Akibat kejadian tersebut, kata Rianto, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
"Jadi atas laporan itu, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dicurigai seorang laki laki warga Sei Renggas sebagai pelaku pencurian kabel ruas jalan tol dan berdasarkan informasi yang dapat di percaya pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib pelaku sedang melalukan pencurian kabel ruas jalan tol Kisaran," terangnya.
Dari informasi itu, lanjut Rianto, petugas menuju KM 149+500 Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan pelaku KM.
"Dari KM kita temukan barang bukti satu buah gergaji besi, satu buah tang, dan satu parang besi," terangnya.
Tidak sampai di situ, tim kembali melakukan penyisiran disekitar lokasi dan menemukan kabel power CCTV sepanjang 9 meter dan dua buah kabel penerangan jalan umum (PJU) Merk NYRGBY 4+10 mm brand supreme masing masing sepanjang 1 meter.
"Dari hasil Introgasi pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian kabel penerangan jalan umum dan kabel CCTV bersama YM yang ditangkap saat berada di rumahnya," paparnya.
"Berdasarkan hasil introgasi pelaku KM dan YM berperan mengambil kabel dari ruas jalan bersama dengan S masih dalam pencarian," sambungnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang berhasil di temukan telah ditahan di Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPRI Tancap Gas Hadapi Verifikasi KPU, Wishnu: Kami Bukan Sekadar Kosmetik Politik
hendra·17 menit yang lalu -
SUMUTPelindo Multi Terminal Branch Sibolga Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
-
NEWSHari Kesaktian Pancasila, TNI Teguhkan Komitmen Jaga NKRI
Herman Saleh Harahap·53 menit yang lalu -
NASIONALPresiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
-
KRIMINALDua Eks Admin Kamboja Raup Rp300 Juta dari Buka Situs Judol di Medan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALPresiden Prabowo Lantik 10 Menteri dan Wakil Menteri Baru di Istana Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSHari Pelindo ke-5, Pelindo Sibolga Perkuat Layanan dan Komitmen Bangun Indonesia
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALBikin Situs Judi Online Usai Pulang dari Kamboja, Dua Pria Asal Sumut Eks Admin Judol Ditangkap Polisi
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan