nusantaraterkini.co, MEDAN - Selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32) buron kasus investasi bodong ditangkap Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kepolisian Tokyo dan Interpol di Jepang.
Selama pelarian di luar negeri, Alanura masih sempat membuka usaha jasa titip (jastip) barang.
Usai ditangkap di Jepang, Alnaura dibawa menuju Jakarta dan akhirnya diterbangkan ke Palembang. Dia di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Sabtu (26/10/2024) siang kemarin.
Kedatangan Alnaura disambut sorak-sorai kekesalan dari para korban. Salah satunya CVN.
Kuasa hukum CVN, Septa Lia Purwani, menjelaskan, dalam kasus ini, kliennya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 50 juta.
Selama di luar negeri, Alnaura disebut membuka jasa titip (jastip). Dia sempat berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura, Thailand, China, hingga Jepang.
"Alnaura ini banyak sudah korbannya lebih dari 20 orang. Untuk modusnya, dia ini mengajak orang mengikuti arisan atau jastip yang dia buka. Awalnya dibayar dan dibelikan, setelah itu tidak ada lagi," tutur Septa dilansir detik, Minggu (27/10/2024).
Modus Alnuara untuk mendapatkan member dari Instagram. Para korban tergiur karena barang yang ditawarkan Alnaura lewat jastip itu barang original.
Sebelumnya, Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung. Diketahui Alnuara merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkmah Agung RI Nomor: 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
(Dra/nusantaraterkini.co).