nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pertikaian soal warisan berujung tragedi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial S (47) tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, US (50), dengan palu kapak hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 09.50 WIB.
Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban yang tengah berjalan kaki di Jalan Ruas Ancol Selatan.
Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal
“Pelaku langsung menghentikan motornya, membuka jok, lalu mengambil palu kapak yang biasa digunakan sebagai perkakas bengkel. Tanpa banyak bicara, ia menghantam kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur,” jelas Hamdam, Sabtu (23/8/2025).
Usai melancarkan aksinya, S langsung melarikan diri. Ia berpindah-pindah tempat sehingga cukup menyulitkan polisi melakukan pengejaran. Namun, keberadaan pelaku akhirnya terlacak.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (21/8), Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku di sekitar rumahnya, masih di kawasan Ancol Selatan,” ujar Hamdam.
Baca Juga : Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Medan Tewas Ditusuk Sekelompok Orang yang Tengah Tawuran
Kini, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Motifnya adalah sengketa pembagian harta warisan antara pelaku dengan korban. Sementara itu, barang bukti palu kapak yang dipakai pelaku masih dalam pencarian karena dibuang usai kejadian,” tambahnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Petugas SPPG di Pasar Rebo Aniaya Wartawan, Kepala BGN Minta Maaf
