Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Beda dengan Pemprov DKI, Kemenkumham Bakal Sanksikan Petugas Pungli

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hantor Situmorang Kakanwil Kemenkumham Jateng. (Foto: RRI.co.id)

Nusantaraterkini.co - Kemenkumham membantah isu keterlibatan pegawainya dalam praktik pungli di Rutan KPK. Kemenkumham menegaskan bahwa Hengki yang merupakan otak dari kegiatan pungli di Rutan KPK tak lagi berstatus sebagai pegawainya.

"Terhitung tahun 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang dalam keterangan tertulis, dilansir dari Detikcom, Senin, (26/2/2024).

Hantor mengakui Hengki pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Kemudian, ia ditugaskan di KPK RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.

Namun, pada 2022 lalu, Hantor menyebut Hengki sudah menjadi Pegawai Pemprov DKI.

"Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Prinsipnya, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya tindakan penegakan disiplin di bawah pembinaan KPK," ujarnya.

Kemenkumham menekankan pihaknya berkomitmen memerangi pungli, baik di rutan maupun lapas yang berada di bawah naungannya. Sehingga, jika terdapat indikasi pegawai terlibat melakukan pungli, ia mengaku akan memberi sanksi tegas kepada petugas yang melanggar.

"Yang jelas jika ada pungli di lingkungan rutan maupun lapas, kami akan memberikan sanksi tegas. Hal ini sesuai dengan motto Ditjenpas menciptakan pelayanan yang berintergritas," tegasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap sosok bernama Hengki, yang merupakan 'otak' dalam kegiatan pungli di Rutan KPK dalam persidangan etik pada Kamis lalu.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Advertising

Iklan