Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan batas dana dana kampanye untuk pasangan Calon Kepala Daerah 2024.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumut Robby Effendi.
Ia menyampaikan, batas dana Kampanye tersebut terbagi-bagi dalam beberapa kegiatan.
"Untuk Calon Gubernur Sumut sudah kita tetapkan ya, batasnya Rp 365,1 miliar. Dana tersebut nantinya akan dipakai dalam beberapa kegiatan kampanye," ucapnya diwawancarai Nusantaraterkini.co melalui telepon, Rabu (2/10/2024).
Pasangan calon Bobby-Surya sudah melaporkan dana kampanye pertama mereka sebesar Rp 50 juta, untuk pasangan Edy-Hasan juga sudah melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 1 juta.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman KPU Sumut Nomor 1237/PL.02.2-PU/12/2024.
Sementara, untuk batas dana kampanye Pemilihan Calon Kepala Daerah Kota Medan, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah juga mengaku sudah menetapkan batasannya.
"Sudah kita tetapkan untuk batas dana kampanye Calon Wali Kota Medan sebesar Rp 79 miliar," ungkapnya.
Untuk pasangan Calon Wali Kota Medan Rico-Zaki sudah melaporkan dana kampanye pertamanya sebesar Rp 50 juta. Pasangan Ridha-Abdul sebesar Rp 2 juta. Sedangkan pasangan Hidayatullah-Ahmad Yasyir Ridho Lubis yaitu sebesar Rp 101 juta.
Masing masing calon tersebut telah melaporkan dana kampanye pertamanya ke KPU Medan berdasarkan pengumuman KPU Medan Nomor 22/PL.02.5-Pu/2171/2/2024.
(cw4/nusantaraterkini.co)