Batas Akhir 18 April, Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi atau Terancam Sanksi Berat
Jemaah Umrah wajib tinggalkan Arab Saudi sebelum 18 April. Pelanggar visa terancam denda, penahanan, hingga deportasi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh jemaah Umrah untuk mematuhi aturan masa berlaku visa, termasuk kewajiban meninggalkan wilayah Kerajaan tepat waktu.
Dalam kebijakan terbaru, otoritas menetapkan bahwa seluruh pemegang visa Umrah harus sudah keluar dari Arab Saudi paling lambat 18 April. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran arus jemaah serta meningkatkan kualitas layanan ibadah.
Mengutip laporan Gulf News, jemaah diminta aktif berkoordinasi dengan pihak penyelenggara perjalanan agar jadwal kepulangan berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan kendala administratif.
Selain itu, beberapa hal penting juga ditekankan kepada jemaah, mulai dari menyelesaikan proses check-out hotel hingga memastikan transportasi menuju bandara telah dipersiapkan dengan baik. Jemaah juga dianjurkan tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan guna menghindari hambatan teknis.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap masa berlaku visa atau overstay akan dikenakan sanksi tegas. Konsekuensi yang dihadapi tidak main-main, mulai dari denda, penahanan, hingga deportasi.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memperingatkan warga dan penduduk setempat agar tidak terlibat dalam membantu jemaah yang melanggar aturan. Segala bentuk bantuan seperti menyediakan tempat tinggal, transportasi, hingga pekerjaan bagi pelanggar dapat berujung pada hukuman berat.
Penyedia layanan Umrah pun diwajibkan untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Jika lalai, mereka juga berisiko dikenai sanksi berupa denda finansial.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah Umrah serta memastikan seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·4 menit yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·48 menit yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan