Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Batas Akhir 18 April, Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi atau Terancam Sanksi Berat

Jemaah Umrah wajib tinggalkan Arab Saudi sebelum 18 April. Pelanggar visa terancam denda, penahanan, hingga deportasi.

Malam 27 Ramadan, Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram Berharap Meraih Lailatul Qadar. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Malam 27 Ramadan, Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram Berharap Meraih Lailatul Qadar. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah melalui Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh untuk mematuhi aturan masa berlaku visa, termasuk kewajiban meninggalkan wilayah Kerajaan tepat waktu.

Dalam kebijakan terbaru, otoritas menetapkan bahwa seluruh pemegang harus sudah keluar dari Arab Saudi paling lambat 18 April. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran arus jemaah serta meningkatkan kualitas layanan ibadah.

Mengutip laporan Gulf News, jemaah diminta aktif berkoordinasi dengan pihak penyelenggara perjalanan agar jadwal kepulangan berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan kendala administratif.

Selain itu, beberapa hal penting juga ditekankan kepada jemaah, mulai dari menyelesaikan proses check-out hotel hingga memastikan transportasi menuju bandara telah dipersiapkan dengan baik. Jemaah juga dianjurkan tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan guna menghindari hambatan teknis.

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap masa berlaku visa atau overstay akan dikenakan sanksi tegas. Konsekuensi yang dihadapi tidak main-main, mulai dari denda, penahanan, hingga deportasi.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memperingatkan warga dan penduduk setempat agar tidak terlibat dalam membantu jemaah yang melanggar aturan. Segala bentuk bantuan seperti menyediakan tempat tinggal, transportasi, hingga pekerjaan bagi pelanggar dapat berujung pada hukuman berat.

Penyedia layanan Umrah pun diwajibkan untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Jika lalai, mereka juga berisiko dikenai sanksi berupa denda finansial.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah Umrah serta memastikan seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait