nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) di jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Selasa (12/8/2025).
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., memimpin langsung penggrebekan barak narkoba tersebut.
Dari lokasi barak tersebut, diamankan seorang pria inisial S (45) yang diduga sebagai penjual narkoba berikut barang bukti sabu.
"Dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,75 gram ditemukan di lokasi berikut 4 bungkus plastik klip kosong, 5 buah alat hisap sabu (bong), 2 pipet sekop sabu, 3 mancis, 1 timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor Satria FU dengan NoPol BK 6828 RAG," kata Syamsul, Rabu (13/8/2025).
Tidak sampai disitu, personel Satres Narkoba juga membongkar dan membakar gubuk yang diduga dijadikan sebagai lokasi peredaran dan penggunaan narkoba.
"Terhadap S beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.
Baca Juga : Polres Madina Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sikapas Muara Batang Gadis
Syamsul juga meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika di lokasi tempat tinggalnya terdapat peredaran narkoba.
"Berikan informasi kepada kami, agar segera kami tindak. Informasi dari masyarakat merupakan salah satu bagian yang dapat menekan angka peredaran narkoba. Jadi kami harap, berikan informasi kepada kami, agar segera kami tindak," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Buronan Kasus Curanmor Dibekuk Polsek Binjai Timur
