nusantaraterkini.co, DEMAK - Identitas pengendara mobil BR-V di Jalan Pantura Demak-Kudus yang sempat mengeluarkan pistol (aksi koboi) dan menembakkannya ke arah mobil Mitsubishi Pajero akhirnya terungkap.
Pelaku adalah Sunarwan (60) warga Limbangan, Kabupaten Demak. Dia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Demak.
Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku sedang berkendara di jalur yang mengalami penyempitan.
Baca Juga : Aksi Koboi Pengemudi BR-V Tembak Ban Pajero Gegara Tak Diberi Jalan
"Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil," ujar Jarno Sabtu (21/9/2024).
Pelaku kesal lantaran tidak diberikan ruang untuk menyalip oleh korban. Padahal korban sudah berada di jalur yang benar dan kondisi lalu lintas sedang padat.
"Pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api," jelas dia.
Akibat peristiwa itu, ban mobil korban mengalami pecah karena ditembak dua kali oleh pelaku.
Pelaku pun berhasil diamankan setelah dikejar hingga ke Kabupaten Kudus. Pelaku memang melarikan diri setelah melakukan aksi koboi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk pistol berjenis Glock dan BR-V putih yang dikendarai oleh pelaku.
"Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis Glock, iya peluru tajam," imbuh Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Jarno.
Penangkapan Sunarwan di Jalan Pantura Demak ternyata berlangsung dramatis. Sunarwan dan aparat kepolisian sempat kejar-kejaran sebelum akhirnya Sunarwan tertangkap di Kudus.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, mengatakan pihaknya menerima laporan aksi pengemudi mobil menembak ban pengendara mobil lain. Polisi saat itu sedang mengatur lalu lintas di sekitar TKP karena ada perbaikan jalan.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BR-V. mobil menuju ke arah Karanganyar," ujar Jarno dalam keterangan tertulis.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Karanganyar dan anggotanya langsung melakukan pengadangan. Namun, pelaku ternyata masih bisa lolos.
"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffic light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti. Dan mobil patroli backbone memepet mobil milik pelaku, dan pelaku langsung ditangkap," jelas dia.
Pistol Glock yang dipakai Sunarwan ternyata berizin. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
Namun ia tidak mengetahui bagaimana Sunarwan mendadpatkan pistol tersebut.
"Asal-muasal pistol, kewenangan Mabes (Polri) yang mengeluarkan izin. Saya hanya melakukan (pengusutan atas) perbuatannya yang menggunakan pistol tidak sesuai prosedurnya," ujar Winardi melalui pesan singkat.
"Siapa pelaku Sunarwan itu? "Swasta, komisaris," kata Winardi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan di TKP juga ditemukan tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk.
"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magasin dan peluru tajam," ujar Artanto dalam keterangan tertulis.
Artanto menegaskan tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir. Ia juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Dra/nusantaraterkini.co).
