Nusantaraterkini.co - Awaslu kembali melaporkan Mahfud Md ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024 Minggu, (21/1) lalu.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Awaslu Muhammad Mua'limin dengan menyambangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/1). Laporan tersebut teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 3 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka," kata Mua'limin kepada wartawan, Kamis (25/1).
Laporan kedua Awaslu kepada Mahfud berawal dari debat keempat Pilpres 2024 dalam segmen tanya-jawab. Mahfud dalam menjawab pertanyaan Gibran menggunakan diksi 'ngawur', 'ngarang-ngarang nggak karuan', dan 'recehan'.
Mua'limin menjelaskan dasar pelaporan Mahfud Md ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.
Dalam pelaporan ini, Mua'limin menganggap pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Ia juga menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud Md dalam debat.
"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," ucapnya.
Sebelumnya pada Kamis (25/1/2024), laporan pertama Mahfud Md di Bawaslu pada 21 November 2023. Awaslu melaporkan Mahfud karena dianggap telah mencuri start kampanye Pemilu 2024 yang seharusnya dimulai pada 28 November.
Laporan pertama Awaslu ini berawal dari foto Mahfud Md bersama pilot dan kopilot Garuda Indonesia yang menunjukan pose tiga jari. Menurut Awaslu, yang dilakukan oleh Mahfud Md adalah bagian dari kampanye.
"Kami menduga Mahfud Md telah mencuri start kampanye karena dia mengajak 2 pilot Garuda berpose menggunakan jari 3 berdiri yang itu adalah menurut kami adalah bagian dari citra diri yang dia nomor urut cawapres 3," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mu'alimin, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Mahfud Md dilaporkan karena diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampamye Pemilihan Umum. Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu dengan Nomor 012/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.
(Ann/Nusantaraterkini.co)