Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Apresiasi Bareskrim, Komisi III Desak Bongkar Aktor Besar di Balik TPPU Tambang Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

Komisi III DPR apresiasi Bareskrim ungkap TPPU tambang emas ilegal Rp25,8 triliun dan desak bongkar aktor besar di baliknya.

Bimantoro Wiyono saat mengikuti RDP di ruang rapat Komisi III DPR  RI. (foto:istimewa)
Bimantoro Wiyono saat mengikuti RDP di ruang rapat Komisi III DPR  RI. (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR , menyampaikan apresiasi sekaligus peringatan keras atas pengungkapan dugaan (TPPU) yang bersumber dari praktik (PETI) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 25,8 triliun.

Kasus yang ditangani Bareskrim Polri melalui (Dittipideksus) ini dinilai bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan potret nyata bagaimana kejahatan tambang ilegal terintegrasi dengan jejaring pencucian uang lintas wilayah dan lintas tahun.

Penggeledahan serentak yang dilakukan pada Kamis (19/2/2026) di tiga lokasi di Jawa Timur, termasuk dua titik di Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman — menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan tersambung dengan rantai distribusi dan transaksi emas yang lebih luas.

“Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dittipideksus, atas keberanian dan profesionalitasnya membongkar praktik TPPU yang bersumber dari tambang emas ilegal. Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Bimantoro, Sabtu (21/2/2026).

Namun di balik apresiasi tersebut, Komisi III DPR mengingatkan bahwa publik menunggu lebih dari sekadar pengungkapan jaringan hilir. Perkara asal pertambangan emas ilegal di pada kurun 2019–2022 diketahui telah inkrah di , tetapi dugaan aliran transaksi emas ilegal disebut masih berlanjut hingga 2025.

Fakta ini, menurut Bimantoro, menimbulkan pertanyaan besar, mengapa praktik tersebut tetap berjalan meski perkara pokok telah diputus pengadilan? Apakah ada kelengahan pengawasan, pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap jejaring bisnis ilegal tersebut?

“Langkah menelusuri aliran uang sampai ke hilir, termasuk jaringan penadah dan pencucian uangnya, adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal. Jangan berhenti di pelaku lapangan, tetapi bongkar sampai ke aktor intelektual dan pemodal besarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Bimantoro menlai, kasus ini juga membuka kembali perdebatan lama mengenai lemahnya tata kelola sektor pertambangan dan pengawasan distribusi logam mulia di dalam negeri. Dengan nilai transaksi yang mencapai puluhan triliun rupiah, mustahil praktik tersebut berjalan tanpa sistem yang mapan dan jaringan yang kuat.

Bareskrim disebut telah memeriksa 37 orang saksi serta menyita berbagai dokumen dan alat elektronik sebagai barang bukti. , lanjut Bimantoro, akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami di Komisi III DPR akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas dan adil. Kejahatan TPPU dari PETI ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi soal masa depan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru