Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Apresiasi Bareskrim, Komisi III Desak Bongkar Aktor Besar di Balik TPPU Tambang Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bimantoro Wiyono saat mengikuti RDP di ruang rapat Komisi III DPR  RI. (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi sekaligus peringatan keras atas pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 25,8 triliun.

Kasus yang ditangani Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini dinilai bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan potret nyata bagaimana kejahatan tambang ilegal terintegrasi dengan jejaring pencucian uang lintas wilayah dan lintas tahun.

Baca Juga : Formappi: Keputusan Paripurna Soal MKMK Berlebihan, DPR Dinilai Intervensi Proses Etik

Penggeledahan serentak yang dilakukan pada Kamis (19/2/2026) di tiga lokasi di Jawa Timur, termasuk dua titik di Kabupaten Nganjuk Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman — menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan tersambung dengan rantai distribusi dan transaksi emas yang lebih luas.

Baca Juga : Penunjukan Kembali Sahroni ke Komisi III Dinilai Abaikan Luka Publik

“Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dittipideksus, atas keberanian dan profesionalitasnya membongkar praktik TPPU yang bersumber dari tambang emas ilegal. Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Bimantoro, Sabtu (21/2/2026).

Namun di balik apresiasi tersebut, Komisi III DPR mengingatkan bahwa publik menunggu lebih dari sekadar pengungkapan jaringan hilir. Perkara asal pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat pada kurun 2019–2022 diketahui telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak, tetapi dugaan aliran transaksi emas ilegal disebut masih berlanjut hingga 2025.

Baca Juga : Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah dan Uang dari Kasus Investasi Bodong Net89

Fakta ini, menurut Bimantoro, menimbulkan pertanyaan besar, mengapa praktik tersebut tetap berjalan meski perkara pokok telah diputus pengadilan? Apakah ada kelengahan pengawasan, pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap jejaring bisnis ilegal tersebut?

“Langkah menelusuri aliran uang sampai ke hilir, termasuk jaringan penadah dan pencucian uangnya, adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal. Jangan berhenti di pelaku lapangan, tetapi bongkar sampai ke aktor intelektual dan pemodal besarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Bimantoro menlai, kasus ini juga membuka kembali perdebatan lama mengenai lemahnya tata kelola sektor pertambangan dan pengawasan distribusi logam mulia di dalam negeri. Dengan nilai transaksi yang mencapai puluhan triliun rupiah, mustahil praktik tersebut berjalan tanpa sistem yang mapan dan jaringan yang kuat.

Bareskrim disebut telah memeriksa 37 orang saksi serta menyita berbagai dokumen dan alat elektronik sebagai barang bukti. Komisi III DPR RI, lanjut Bimantoro, akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami di Komisi III DPR akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas dan adil. Kejahatan TPPU dari PETI ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi soal masa depan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)