Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BULD DPD Dorong Penguatan Regulasi Penanggulangan Bencana di Daerah

BULD DPD RI mendorong penguatan regulasi penanggulangan bencana di daerah, dari mitigasi, sistem peringatan dini, hingga alokasi anggaran.

Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hakim menyampaikan pandangan dalam rapat pemantauan dan evaluasi regulasi penanggulangan bencana, Kamis (17/9/2026) (foto: dok/dpd)
Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hakim menyampaikan pandangan dalam rapat pemantauan dan evaluasi regulasi penanggulangan bencana, Kamis (17/9/2026) (foto: dok/dpd)
A A

Nusantaraterkini.co,  JAKARTA — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) mendorong penguatan regulasi di daerah melalui pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah () dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dalam rapat yang dipimpin Pimpinan , sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari harmonisasi regulasi pusat dan daerah, integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam tata ruang dan perizinan, penguatan kapasitas kelembagaan BPBD, efektivitas sistem peringatan dini atau early warning system, hingga kepastian alokasi anggaran daerah untuk mitigasi bencana.

Wakil Ketua , Abdul Hakim, mengatakan tingginya jumlah korban jiwa dan dampak bencana menunjukkan perlunya penguatan kebijakan secara menyeluruh.

Menurutnya, masih terdapat kesenjangan antara laporan penanganan bencana di tingkat pusat dengan kondisi yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat di lapangan.

“Kita bisa mengatakan bahwa Indonesia merupakan darurat kebencanaan. Dilihat dari data pada tahun 2014 hingga 2023, banyak korban meninggal akibat bencana sebanyak lebih dari 10.000 orang,” ujar Abdul Hakim, Kamis (17/9/2026)

Ia mencontohkan penanganan bencana di Sumatra Barat yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Menurut Abdul Hakim, laporan penanganan bencana yang terlihat normal di tingkat tertentu berbeda dengan kondisi yang disampaikan para kepala daerah

“Seperti pada wilayah Sumatra Barat saat terkena bencana beberapa waktu lalu, mereka melaporkan penanganannya seolah-olah normal, tetapi ternyata para bupati daerah mengatakan bahwa itu jauh dari apa yang sesungguhnya,” katanya.

Abdul Hakim juga menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu diperbarui. Regulasi yang telah berlaku hampir dua dekade tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan serta kompleksitas risiko bencana saat ini.

Hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU), kata dia, akan menjadi bahan bagi BULD DPD RI dalam menyusun rekomendasi strategis, termasuk mengidentifikasi daerah yang membutuhkan penguatan regulasi penanggulangan bencana.

Sementara itu, Anggota BULD DPD RI dari Kalimantan Tengah, Hj. Erni Daryanti, menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang setiap tahun.

Menurut Erni, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

“Karhutla ini merupakan bencana yang berulang. Dampaknya bukan hanya untuk wilayahnya saja, tetapi juga terhadap kesehatan kelompok rentan, lansia, dan anak-anak,” ujarnya.

Erni juga mempertanyakan bagaimana Perda dapat membedakan secara adil antara kebakaran yang terjadi akibat aktivitas masyarakat dengan kebakaran dalam skala besar.

“Dalam konteks karhutla, bagaimana seharusnya Perda membedakan secara adil antara kebakaran akibat aktivitas masyarakat dan kebakaran dalam skala besar, serta memastikan penegakan hukum tidak justru lebih berat kepada masyarakat kecil,” katanya.

Ia berharap regulasi daerah mampu menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dengan mempertimbangkan perbedaan antara aktivitas masyarakat dan praktik pembakaran dalam skala besar, termasuk yang melibatkan korporasi

Sebagai tindak lanjut, BULD DPD RI akan menginventarisasi masukan dari para pakar, pemerintah daerah, serta Anggota DPD RI untuk menjadi bahan penyusunan rekomendasi dalam pemantauan dan evaluasi maupun Perda Penanggulangan Bencana.

Sesuai amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3, BULD DPD RI mendorong agar regulasi kebencanaan di daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional, berbasis risiko, serta mampu memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat.

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru