Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

AKP Dadang Dipecat dari Polri: Langsung Dipakaikan Baju Tahanan

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
AKP Dadang Iskandar menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Youtube/TV Radio Polri

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi sidang etik Polri menggelar sidang etik terhadap Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang jadi tersangka penembakan Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Sidang etik ini digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024).

Dalam putusan sidang etik yang dibacakan anggota majelis sidang etik Kombes Pol Armaini, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak terhormat.

BACA JUGA : Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar di Parkiran Polres Solok Selatan

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Armaini di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Armaini kemudian memerintahkan agar menahan AKP Dadang. Usai perintah itu, tampak AKP Dadang yang awalnya mengenakan baju dinas dipakaikan baju tahanan.

Tampak Dadang tertunduk dan beberapa kali menutup matanya saat mendengar putusan tersebut. Dia kemudian digiring meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA : Murkanya Brigjen TNI Elphis Rudy ke AKP Dadang, Pelaku Penembakan Keponakannya AKP Riyanto

Peristiwa penembakan itu terjadi di parkiran markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024). Dadang menggunakan pistol HS-9 yang merupakan senjata dinasnya.

Kini Dadang terancam hukuman mati. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita nusantaraterkini.co WhatsApp Channel : 

https://whatsapp.com/channel/0029VaaSRkoISTkE3JQqxN2x