Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aipda Robig, Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Belum Ditetapkan Tersangka: Ini Penjelasan Polda Jateng

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Aipda Robig Zaenudin (baju kuning), anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

nusantaraterkini.co, SEMARANG - Aipda Robig Zaenuddin (38), polisi yang menembak mati GRO (17) siswa SMK di Semarang, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui pihak keluarga korban telah melaporkan Robig ke Polda Jateng (Jawa Tengah) atas dugaan kasus pembunuhan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penetapan status tersang terhadap pelaku dapat dilakukan jika kasus tersebut naik sidik.

"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelahnya dinyatakan bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," ujar Kombes Pol Artanto, Kamis (28/11/2024).

Ia mengatakan, Robig yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu sudah ditahan atau dipatsuskan dalam kebutuhan pemeriksaan.

"Masih terperiksa namun yang bersangkutan, dalam proses penahanan atau penempatan khusus," jelas dia.

Dalam kasus ini, Robig akan menjalani dua tahapan pemeriksaan yakni etik kepolisian dan penyelidikan terkait tindak pidana.

"Dalam perkara penembakan tersebut dan yang bersangkutan terproses dalam proses kode etik di kepolisian dan juga akan mendapat proses kasus hukum atau tindak pidana," tegas dia.

Namun, saat ditanya apakah Aipda Robig akan dipecat terkait tindakannya tersebut, Artanto menyebut itu tergantung dari keputusan sidang.

"Tergantung nanti dari proses sidang karena proses sidang itu nanti dipimpin atasan hukum," kata Artanto.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan