Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Imigrasi Ungkap Sindikat Love Scamming di Semarang, Empat WN China dan 2 WNI Diamankan

Imigrasi mengungkap kasus love scamming di Semarang. Empat WN China dan dua WNI diamankan, ratusan ponsel serta SIM card disita.

Bagikan:
Kantor Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming melibatkan 4 WN Tiongkok. (Foto: dok.istimewa)
Kantor Imigrasi Semarang mengungkap kasus love scamming melibatkan 4 WN Tiongkok. (Foto: dok.istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Kantor Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar dugaan praktik penipuan daring bermodus yang beroperasi di Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, empat warga negara China diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang menyasar korban di luar negeri.

Direktur Jenderal , Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif (selective policy) dalam pengawasan keimigrasian. Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing yang menjadikan Indonesia sebagai lokasi kegiatan melawan hukum.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui peningkatan fungsi intelijen dan kerja sama lintas instansi untuk mencegah berkembangnya kejahatan transnasional,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah tim melakukan pemantauan intensif selama sekitar dua pekan. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah di kawasan , Semarang Barat, yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan berbasis daring.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas mengamankan empat warga negara China berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara berkesinambungan serta koordinasi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kanwil Jawa Tengah.

Dari lokasi , petugas menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Barang-barang tersebut meliputi 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), printer, hard disk, proyektor, perangkat jaringan nirkabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat China, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan temuan awal, para pelaku diduga menjalankan modus dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing. Mereka menggunakan identitas palsu untuk menjalin hubungan dengan calon korban, membangun kepercayaan, lalu mengarahkan korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

Penyidik menduga seluruh target dan korban berada di luar Indonesia. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan dan alur kejahatan yang lebih luas.

Empat warga negara asing tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, salah satu terduga pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 119 UU Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait