Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Terima Santunan Rp435,6 Miliar
Ahli waris korban kecelakaan KA Bekasi terima santunan Rp435,6 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, bukti perlindungan sosial pekerja.
Nusantaraterkini.co, BEKASI-Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.
"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.
Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, lanjutnya pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALIjazah Tertahan, Mahasiswa S2 Darma Agung Laporkan Yayasan ke Polda Sumut
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
KOTA MEDANWujudkan Rumah Impian Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kampanyekan MLT Perumahan dengan Pembiayaan Terjangkau
37 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKomdis PSSI Jatuhkan Sanksi Tegas untuk Empat Klub Akibat Kericuhan Suporter
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKecewa tak Ditemui Gubernur, BEM Nusantara Segel Kantor Pemprov Sumsel
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSelundupkan 2 Ton Narkoba, Kapal Tanker MT Global 168 Ditangkap di Perairan Selat Malaka
1 jam yang lalu -
NASIONALPrabowo di Sidang Kabinet: Lindungi Kekayaan Alam dan Perkuat Persatuan Hadapi Ketidakpastian Global
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANDilaporkan Penyewa, Pasangan Lansia Pemilik Rumah di Medan Terancam jadi Tersangka
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALNASA Dorong Pengembangan Wahana Penjelajah Bulan untuk Moon Base di Masa Depan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALRespons Kenaikan UMP, Menaker: Dalam Tahap Pembahasan Mendalam
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan