nusantaraterkini.co, MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan shabu, Selasa (19/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 75,4 kg ganja dan 249, 67 gram sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan oleh Kejari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH, Kepala PN Madina, Riswan Herafiansyah, SH, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh, SIK, Danramil 13 Panyabungan, Kapten Inf, AK Harahap, BNNK Madina, Lapas Kelas II Panyabungan dan jajaran Kejari Madina.
Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
Kasi Barang bukti Kejari Madina, Herdi Nur dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini merupakan dari kasus narkoba yang sudah inkracht di pengadilan.
“Untuk jenis ganja sebanyak 75.491,59 gram, jenis shabu sebanyak 249,67 gram. Dan untuk barang bukti lainnya ada pakaian 16 potong, senjata tajam/parang 3 bilah dan lain sebagainya,” paparnya.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari 64 perkara, barang bukti oharga 3 perkara dan barang bukti Kemnegtibum/TPUL sebanyak 9 perkara.
Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025
Sementara itu Kajari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti ini diambil dari barang bukti yang kasusnya sudah memiliki hukum tetap atau incraht.
“Pemusnahan barang bukti ini harus dilaksanakan oleh Kejaksaan setidaknya sekali dalam setahun dan boleh lebih. Selain itu, kapasitas gudang penyimpanan barang bukti kita saat ini juga sudah mulai penuh," tuturnya.
Pantauan wartawan, Kejari Madina melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dengan cara dibakar dan untuk narkoba jenis shabu dengan cara penghancuran memakai blender.
Baca Juga : Sebelas Unit Excavator Raib di Polres Madina, PN dan Kejari Tak Pernah Terima Berkas Pelimpahan
(Mra/nusantaraterkini.co).
