nusantaraterkini.co, LANGSA - Sebanyak enam tersangka jaringan pengedar narkoba jenis kokain antar provinsi yang beroperasi di Aceh dan Sumatera Utara diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa, Polda Aceh.
Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif pihak kepolisian sejak Februari 2025 lalu.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH mengatakan, jaringan tersebut terlibat dalam peredaran kokain dengan estimasi berat mencapai 15 kilogram.
Baca Juga : Penjaga Konter Pulsa Dianiaya Oknum Preman Gegara Kesal Tak Diberi Top Up e-Money Gratis
"Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh yang dipimpin langsung oleh AKBP Andy Rahmansyah dan Dirresnarkoba Polda Aceh, kombes Pol Shobarmen, SIK, MH. Operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda," ujar Andi dalam konferensi pers usai mengikuti apel farewell dan pisah sambut Kapolres Langsa pada Rabu (16/4/2025).
Dijelaskan Andy, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Kota Langsa.
"Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka yakni MR dan K, di Gampong (Desa) Baroh, Kecamatan Langsa Lama. Dari keduanya, polisi menyita satu paket besar kokain yang disimpan dalam tas ransel," bebernya.
Baca Juga : Ini Motif Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang
Penangkapan tersebut kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang. Di lokasi itu, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa alat komunikasi dan kendaraan bermotor.
Penyelidikan berlanjut ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Di sana, tim berhasil mengamankan S alias Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain dengan total berat lebih dari 24 kilogram.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dengan harga jual sekitar Rp100 juta per kilogram.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di Tanah Air.
"Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.
Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika jenis kokain.
(Dra/nusantaraterkini.co).