Nusantaraterkini.co, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengungkap kasus tindak kejahatan pencurian sepeda motor, Jumat (24/10/2025).
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 41 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan berhasil diamankan.
Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah gudang yang terletak di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari total motor yang diamankan, 11 unit di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Proses pengembalian dilakukan setelah pemilik menunjukkan dokumen resmi kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengimbau masyarakat Kota Medan, khususnya yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolsek Medan Timur.
“Bagi warga yang kehilangan sepeda motornya, silakan datang ke Polsek Medan Timur. Bisa jadi kendaraan tersebut termasuk dalam 30 unit yang kami amankan,” ujar Fajri, Senin (27/10/2025).
Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Dua Pelaku "Rayap Besi"
Ia menekankan bahwa pemilik yang merasa kehilangan harus membawa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan.
"Terima kasih atas kerja sama masyarakat. Ia berharap langkah proaktif ini dapat membantu menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Medan," pungkasnya.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
