nusantaraterkini.co, JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pada konferensi pers yang digelar oleh Divisi Humas Polri, terkuak, ternyata jumlah korban AKBP Fajar berjumlah 4 orang. 3 diantaranya anak-anak dan 1 dewasa.
Baca Juga : Kapolres Ngada Tersandung Kasus Pencabulan, Fakta Baru Terungkap
"Anak 1 (6), anak 2 (13), dan anak 3 (16), dan dewasa inisial SHDR (20 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip kumparan, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Polisi juga telah memeriksa 16 orang saksi. Seorang dari mereka adalah ibu dari anak 1.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Lampu Hias di Lapangan Merdeka Binjai Diciduk Polisi
"Saksi yang diperiksa sudah 16 orang; 4 korban, 4 manajer hotel, 2 orang personel polda NTT, 3 ahli (ahli psikologi, agama, dan kejiwaan) serta 1 dokter, dan ibu korban anak 1," kata Sandi.
Sementara itu, AKBP Fajar sudah ditahan oleh Divpropam Polri sejak 24 Februari 2025.
(Dra/nusantaraterkini.co).