Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Zahir Tersangka dan Ditahan, KPU Sumut Sebut tak Ada Aturan yang Membatalkan Pencalonan

Kalau partai pengusung melakukan pergantian kepada calon mereka, itu bisa. Tapi, harus dengan syarat calon yang diganti karena tak lolos tes kesehatan

Ilustrasi. Zahir./ist
Ilustrasi. Zahir./ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi PPPK, eks Bupati Batubara, Zahir, tetap resmi terdaftar sebagai di .

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin mengatakan, saat ini belum ada aturan yang bisa membatalkan pendaftaran Zahir.

"Terkait hal itu, saat ini belum ada aturannya," kata Agus saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, Rabu (4/9/2024).

Dalam Peraturan KPU, kata Agus, tidak ada larangan mengenai yang berstatus sebagai tersangka.

"Dalam aturan hanya menuliskan tidak pernah sebagai terpidana bukan sebagai tersangka. Dalam PKPU Nomor 8 juga seperti itu " lanjutnya.

Artinya meskipun ditetapkan sebagai tersangka, pendaftaran Zahir sebagai calon kepala daerah, disebut Agus tidak batal.

"Sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan, mencalon sebagai kepala daerah masih boleh," tuturnya.

Selanjutnya, saat ditanya soal kemungkinan Partai politik mengganti calon yang berstatus tersangka, Agus masih melakukan kajian mengenai hal itu.

"Kalau partai pengusung melakukan pergantian kepada calon mereka, itu bisa. Tapi, harus dengan syarat calon yang diganti karena tak lolos tes kesehatan, meninggal, dan dijatuhi hukuman pidana," pungkasnya.

Diketahui, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dan resmi menahan Zahir, pada Selasa (3/9/2024) kemarin. 

(cw7/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru