Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Warga Sei Bilah Edarkan Narkoba, Polisi Sita 30 Paket Ganja Kering

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku dan barang bukti puluhan paket ganja kering yang disita Sat Res Narkoba Polres Langkat, Sabtu (14/9/2024).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Seorang pengedar narkoba jenis daun ganja diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Adapun pelaku berinisial HG (25) warga Jalan Sei Bilah, Gang Meriam Lorong Sosial, Lingkungan V, Kelurahan Sei Bila, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pria berusia 25 tahun ini diringkus polisi pada, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan disekitar kediaman pelaku," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Sabtu (14/9/2024).

Lanjut Rajendra, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ditemukan 30 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja.

Ganja itu ditemukan di bawah meja tepatnya di depan rumah pelaku.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yaitu satu unit ponsel android warna biru merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

"Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Rajendra.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan