Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Topan Ginting jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana penjagaan petugas pengamana penggeledahan kantor dinas PUPR Sumut oleh KPK, pada Selasa (1/7/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Selasa (1/7/2025).

Dari informasi yang dihimpun, KPK tiba dilokasi sekitar pukul 13.30 WIB.

Di lokasi saat ini, sejumlah pria mengenakan seragam lengkap dengan persenjataan tampak berjaga dipintu masuk.

Sementara itu KPK sudah kurang lebih 2 jam masih melakukan penggeledahan hingga berita ini dimuat.

BACA JUGA: Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Buntut OTT KPK

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah lokasi pada Kamis (26/6/2025).

Selain Topan, lembaga antirasuah itu juga menjerat empat tersangka lain. Mereka adalah RES dan HEL, masing-masing Kepala dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut; KIR, Direktur Utama PT DNG; serta RAY, Direktur PT RN. Total nilai proyek yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.

“Dugaan suap ini berkaitan dengan pelaksanaan dan pengadaan proyek jalan oleh Dinas PUPR Sumut serta proyek yang dikelola dua perusahaan rekanan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025) lalu.

Proyek-proyek yang diduga terlibat meliputi pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, Jalan Hutaimbaru, Sipiongot Rp61,8 miliar dan sejumlah proyek preservasi jalan simpang Kota Pinang, Gunung Tua, Simpang Pal XI senilai Rp56,5 miliar pada 2023.

BACA JUGA: Video Pencitraan Ketegasan Topan Ginting saat Menjabat Viral di Jagad Maya usai Diciduk KPK, Captionnya Menohok

Sementara proyek serupa pada 2024 mencapai Rp17,5 miliar, termasuk rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025.

Di tengah sorotan publik, Gubernur Sumut, Bobby Nasution menegaskan proyek jalan tetap harus berlanjut.

“Pekerjaannya tidak boleh berhenti hanya karena ada satu orang yang bermasalah. Jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Bobby di kantornya, Senin (30/6/2025).

KPK menyatakan penanganan kasus ini dibagi dalam dua klaster: pertama, menyangkut dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut; kedua, proyek-proyek yang ditangani PT DNG dan PT RN dalam satuan kerja pemerintah pusat di wilayah Sumatera Utara.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, publik di Sumut mulai menyoroti transparansi dan efektivitas pengawasan proyek infrastruktur yang selama ini menjadi andalan pembangunan daerah.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan