Usai Pelimpahan ke Kejari Jaksel, Kuasa Hukum Soroti Rencana Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa
Usai Pelimpahan ke Kejari Jaksel, Kuasa Hukum Soroti Rencana Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, mempertanyakan dasar penahanan kliennya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) terkait kasus ijazah palsu Joko Widodo.
Refly menegaskan bahwa sejak awal proses penyidikan, Roy Suryo dan dr Tifa tidak pernah ditahan oleh penyidik.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan apabila penahanan justru dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Sejak awal penyidikan tidak dilakukan penahanan. Karena itu, jika nantinya dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan, kami ingin mengetahui dasar hukum dan alasan penahanan tersebut," kata Refly kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Refly, ketentuan mengenai penahanan telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menilai setiap tindakan penahanan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia juga berharap jaksa penuntut umum dapat mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, Refly meminta agar kondisi kesehatan para tersangka turut menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami berharap pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran, termasuk memperhatikan kondisi kesehatan para tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Refly menegaskan tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21 dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·7 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·8 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·8 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·8 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan