Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Usai Pelimpahan ke Kejari Jaksel, Kuasa Hukum Soroti Rencana Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Usai Pelimpahan ke Kejari Jaksel, Kuasa Hukum Soroti Rencana Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kuasa hukum dan , Refly Harun, mempertanyakan dasar penahanan kliennya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) terkait kasus ijazah palsu Joko Widodo.

Refly menegaskan bahwa sejak awal proses penyidikan, dan tidak pernah ditahan oleh penyidik. 

Karena itu, ia mempertanyakan alasan apabila penahanan justru dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Sejak awal penyidikan tidak dilakukan penahanan. Karena itu, jika nantinya dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan, kami ingin mengetahui dasar hukum dan alasan penahanan tersebut," kata Refly kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menurut Refly, ketentuan mengenai penahanan telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Ia menilai setiap tindakan penahanan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia juga berharap jaksa penuntut umum dapat mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, Refly meminta agar kondisi kesehatan para tersangka turut menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berharap pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran, termasuk memperhatikan kondisi kesehatan para tersangka," ujarnya.

Meski demikian, Refly menegaskan tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21 dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait