Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ungkap Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang, Kuasa Hukum: Kepot Kesal Dimintai Uang hingga Burung

Dari pernyataan Kepot, masalah ini bermula dari tahun 2024. Saat itu Kepot tersangkut masalah hukum, yakni penganiayaan dan pengrusakan

Dedi Pranoto Kuasa Hukum Kepot di Polda Sumut, Senin (25/5/2025). (Foto: dok ist)
Dedi Pranoto Kuasa Hukum Kepot di Polda Sumut, Senin (25/5/2025). (Foto: dok ist)
A A

, MEDAN - Kuasa Hukum dari tersangka Alpa Patria Lubis alias , Dedi Pranoto mengungkap motif yang dilakukan pihak kliennya kepada (53) dan Staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25).

Dedi menyebutkan, itu lantaran merasa kesal dimintai uang hingga burung oleh korban.

"Dia (Kepot) merasa kesal, seolah dimanfaatkan saja, disitu (kemarahannya) memuncak," katanya kepada wartawan di , Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang di Kotarih Sergai

Dedi menjelaskan, dari pernyataan Kepot, masalah ini bermula dari tahun 2024. Saat itu Kepot tersangkut masalah hukum, yakni penganiayaan dan pengrusakan.

Kepot menjelaskan, sambung Dedi, dimintai uang beberapa kali dari Rp30-60 juta. Namun terakhir, korban meminta diberikan burung oleh Kepot.

"Dari situlah bahwasanya Kepot sampai sekarang merasa kesal kepada oknum tersebut. Disitulah masalah memuncak. Jadi dia (Kepot) mau ngasi pelajaran aja kepada korban," tandasnya.

Baca Juga: Pembacokan Jaksa dan Pegawai Kejari Deliserdang Diduga Ada Kaitan dengan Penanganan Perkara

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kepot menjadi otak pelaku dan sebagai eksekutornya (pelaku pembacokan) adalah Surya Darma alias Gallo.

Direktur Reskimum Brigjen Pol Sumaryono sebelumnya mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Untuk Kepot penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Pancing Medan pada, Sabtu (24/5/2025) pukul 23.00 WIB dan Gallo ditangkap pada Minggu (25/5/2025) di Binjai pukul 04.30 WIB.

"Kedua tersangka juga merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan/perampokan)," sebutnya.

(Zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru