Kritik Perpres Nomor 27 Tahun 2026, 64 Komunitas Ojol di Medan Bakal Gelar Aksi Serentak 7 Juli
Sebanyak 64 komunitas ojol di Medan akan menggelar aksi 7 Juli 2026 untuk mengkritik Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Aliansi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Ojek roDa duA Medan Sekitar (GODAMS) Sumatera Utara menyatakan sikap kritis terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menilai regulasi tersebut belum menyentuh akar permasalahan mendasar pengemudi, sebanyak 64 komunitas lintas aplikasi dijadwalkan akan menggelar aksi massa serentak pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.
Meskipun pada prinsipnya mendukung penuh iktikad pemerintah dalam menghadirkan payung hukum perlindungan pekerja, GODAMS menganggap regulasi teranyar ini masih menyisakan celah hukum yang besar.
"Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah ketidakjelasan cakupan implementasi aturan pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi di lapangan," ujar Ketua Umum GODAMS Agam Zubir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Dalam aturan baru tersebut, katanya, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan operasional bagi perusahaan aplikator sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya menjadi hak pekerja. Namun, GODAMS menilai aturan ini rawan manipulasi jika tidak dipertegas dengan aturan turunan yang mengikat seluruh lini bisnis aplikator raksasa seperti Gojek dan Grab.
Agam Zubir menegaskan, pembatasan potongan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi jika skema argo murah pada layanan pengantaran barang atau makanan masih diberlakukan secara sepihak oleh korporasi.
"Memang terdapat ketentuan pembagian hasil dengan batas maksimal 8% untuk perusahaan dan minimal 92% untuk pekerja. Namun, belum ada penegasan yang jelas bahwa skema ini berlaku untuk seluruh jenis layanan dalam platform aplikator. Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan jika hanya diterapkan pada layanan tertentu, seperti layanan penumpang saja," ujar Agam Zubir.
Desak Evaluasi Tarif Dasar per Kilometer
Lebih lanjut, GODAMS menilai bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini meleset dari substansi utama yang selama ini dikeluhkan oleh jutaan ojol di Indonesia, yakni mengenai penyesuaian tarif dasar per kilometer. Hingga saat ini, regulasi tarif yang digunakan dinilai sudah sangat kedaluwarsa dan tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi serta biaya operasional riil di jalanan.
Sekretaris Umum GODAMS, M Hilal, mengkritik keras payung hukum yang masih bersandar pada aturan-aturan lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi inflasi saat ini.
"Regulasi ini belum menyentuh akar persoalan utama yang selama ini dirasakan oleh para pengemudi, yaitu ketetapan tarif dasar per kilometer. Sampai saat ini, pengaturan tarif masih merujuk pada regulasi lama yakni PM 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini," jelas M Hilal mendampingi Ketua Umum.
GODAMS mendesak pemerintah agar tidak mempersempit narasi perlindungan ojol hanya pada batas potongan komisi 8 persen. Mereka menuntut perbaikan komprehensif, mulai dari standar tarif minimum, komponen biaya, hingga mekanisme penyesuaian tarif yang adil dan transparan, termasuk penghapusan total program promo atau "argo murah berbayar" yang merugikan pengemudi secara keseluruhan.
Gelar Aksi Serentak
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik, GODAMS bersama puluhan komunitas dan jaringan simpatisan lintas aplikasi di Sumatera Utara bersiap melakukan mobilisasi massa secara masif.
Draf aturan turunan Perpres ini dinilai cacat secara partisipatif karena dianggap hanya melibatkan perwakilan Serikat Buruh formal yang tidak merasakan langsung kerasnya mobilitas ojol di lapangan. GODAMS mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan objektif.
Jika aspirasi kolektif ini diabaikan, 64 komunitas ojol di bawah naungan GODAMS dipastikan akan turun ke jalan melakukan aksi serentak mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Gedung DPRD Sumatera Utara.
"Ketika algoritma menindas, maka suara perlawanan akan terus bergema serentak menyuarakan! Disaat peraturan yang dibuat pemerintah kurang jelas dalam penerapan, maka kita hadir mendukung untuk disempurnakan agar lebih tepat sasaran," tegasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·2 menit yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·12 menit yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Bekuk Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Herman Saleh Harahap·20 menit yang lalu -
POLITIKGabung PSI, Pengamat: Stretegi Jokowi Ukur Eksistensi
Herman Saleh Harahap·31 menit yang lalu -
-
NASIONALUsman Husin Dukung Pengelolaan Lahan Gambut dan Magrove Cegah Karhutla
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NASIONALKemnaker Tekankan Peningkatan Standar Kompetensi Teknisi Ponsel
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan