Nusantaraterkini.co, SIBOLGA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan KH Ahmad Dahlan (Rusunawa Blok D), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kamis (16/1/2025) dini hari.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, dari pengungkapan ini seorang residivis berinisial ASS Alias O (43) berhasil ditangkap.
Dia menjelaskan, penangkapan warga Jalan MS Sianturi, Sibolga Selatan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Binjai Gerebek Narkoba-Judi, Dua Pria Diamankan: Barak Dibakar, 12 Mesin Jackpot Disita
Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,5 gram, dua buah mancis, dua buah kaca pirex, sebuah pisau lipat, alat hisap dari botol aqua, serta sebuah kotak permen happydent.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Usai Dikibusi Warga
Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Dengan penangkapan ini, Polres Sibolga berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)