Kabar Gaji PNS 2026: Benarkah Naik? Ini Fakta Resminya Berdasarkan Nota Keuangan Negara
Isu kenaikan gaji PNS 2026 kembali mencuat. Simak fakta resmi gaji PNS/ASN Januari 2026 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 di sini.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Menjelang memasuki tahun 2026, wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi topik hangat di berbagai kalangan. Harapan akan penyesuaian penghasilan seiring meningkatnya biaya hidup pun mencuat.
Namun, bagaimana sebenarnya kondisi gaji PNS per Januari 2026? Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut fakta dan rincian resmi gaji PNS/ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS/ASN Berdasarkan Golongan
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Fakta Penting Soal Isu Kenaikan Gaji PNS/ASN 2026
1. Gaji Pokok Sudah Diatur Pemerintah
Besaran gaji PNS/ASN saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Tanpa adanya regulasi baru, tidak ada kenaikan otomatis pada Januari 2026.
2. Kenaikan Bergantung Kebijakan Fiskal
Penyesuaian gaji PNS/ASN biasanya mempertimbangkan inflasi, kondisi keuangan negara, serta kebijakan anggaran yang dibahas pemerintah dan DPR.
3. Penghasilan PNS/ASN Tidak Hanya Gaji Pokok
Total pendapatan PNS/ASN bisa berbeda karena adanya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan yang bervariasi di tiap instansi.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS/ASN pada awal 2026. Pemerintah masih berpegang pada regulasi yang berlaku sembari menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·2 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·3 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·4 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALSurvei Ungkap 52 Persen Warga Filipina Merasa Tak Berdaya Hadapi Korupsi
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan