Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Trump Tantang Putusan Mahkamah Agung, Teken Perintah Eksekutif Tarif Global 10 Persen

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif tentang "tarif resiprokal" di Rose Garden di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 2 April 2025. (Foto: Xinhua/Hu Yousong)

Nusantaraterkini.co, NEW YORK CITY - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara, menurut sebuah unggahan di media sosial pada Jumat (20/2/2026).

Langkah itu diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif yang dikenakan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah ilegal.

Baca Juga : Rusia dan Iran Unjuk Kekuatan di Teluk Oman saat Meningkatnya Spekulasi Serangan Militer AS

"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku," tulis Trump di Truth Social.

Baca Juga : Presiden Prabowo Tiba di AS untuk Bertemu Presiden Trump Bahas Penguatan Hubungan Bilateral

Dengan menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump menunjukkan reaksi terhadap putusan Mahkamah Agung AS yang menentang kebijakan tarifnya.

Pengadilan memutuskan bahwa interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA akan melanggar wewenang Kongres dan melanggar "doktrin pertanyaan utama" (major questions), yang mensyaratkan tindakan-tindakan yang memiliki "signifikansi ekonomi dan politik yang sangat besar" oleh cabang eksekutif harus mendapat persetujuan Kongres secara tegas.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan tersebut, mengatakan bahwa presiden harus "menunjukkan otorisasi Kongres yang jelas" untuk membenarkan klaim luar biasanya atas kekuasaan mengenakan tarif.

Hakim Agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh memberikan suara menentang dalam pemungutan suara.

Putusan Mahkamah Agung itu tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dipungut dengan harga lebih tinggi akan dikembalikan.

Pada konferensi pers pada Jumat, Trump mengisyaratkan bahwa dirinya akan mempertimbangkan jalur alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.

Trump sebelumnya telah menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 untuk memberlakukan tarif terhadap impor baja dan aluminium dengan alasan keamanan nasional.

(*/nusantaraterkini.co) 

Sumber: Xinhua