Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang warga negara (WNA) China berinisial SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) ditangkap atas dugaan penipuan terhadap 800 warga negara Indonesia (WNI).
Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Divhubinter Polri bersama Interpol Abu Dhabi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, NCB Interpol Abu Dhabi telah menyerahkan SZ kepada Polri dan telah tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB.
“Kita menjemput tersangka SZ di Timur Tengah. Kasusnya penipuan atau scam online dan TPPO,” kata Trunoyudo dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (27/6/2024).
Trunoyudo menjelaskan, sebelumnya beberapa tersangka lain juga telah ditangkap.
Dia pun berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Saat ini SZ sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)