Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polsek Medan Labuhan menangkap tiga orang pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Fendani (24) selaku pelaku penggelapan, Tomi (24) selaku perantara penjualan dan Hariati (23) seorang wanita yang merupakan penadah.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan korban Wiga Pratama yang kehilangan 1 unit sepeda motor usai dipinjam pelaku Fendani.
Polisi yang mendapatkan laporan mengenai kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku Fendani.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fendani mengakui perbuatannya," ujarnya, Sabtu (29/6/2024).
Kompol PS Simbolon melanjutkan pelaku Fendani mengungkapkan bahwa ia telah menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka Hariati seharga Rp. 3.100.000, dengan perantara tersangka Tomi.
"Tersangka Tomi menerima upah sebesar seratus ribu rupiah atas perannya dalam transaksi tersebut, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya," katanya.
Dari ketiga pelaku, lanjut PS Simbolon mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
"Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti," tambah Kompol Simbolon. Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
(Cw5/nusantaraterkini.co)