Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tersangka PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut, LBH Medan: Segera Tindaklanjuti PLT Bupati dan Sekda

Tersangka PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut, LBH Medan: Segera Tindaklanjuti PLT Bupati dan Sekda

Tersangka PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut, LBH Medan: Segera Tindaklanjuti PLT Bupati dan Sekda
Tersangka PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut, LBH Medan: Segera Tindaklanjuti PLT Bupati dan Sekda
A A

Nusantaraterkini.co, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumut menahan para tersangka penyelenggaraan seleksi Kabupaten Tahun 2023.

Penahanan para tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 30 Desember 2024.

BACA JUGA: Heboh Guru Hukum Murid Duduk di Lantai, Terungkap Fakta Sebenarnya

Penahanan 5 Tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh ratusan guru honorer yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan. 

Pasalnya ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi Langkat. 

Perlu diketahui untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para Guru Honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Polda Sumut dan 3 kali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

VIDEO SELENGKAPNYA: Tersangka PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut, LBH Medan: Segera Tindaklanjuti PLT Bupati dan Sekda

Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya 5 Tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat).

Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. 

Akan tetapi hal tersebut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN Plt Bupati Langkat saat itu.

Direktur , Irvan Saputra mengatakan secara logika hukum, tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan anggota Panselda yang diemban oleh kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat Tahuan 2023.

BACA JUGA: Detik-detik Polda Riau Gagalkan Pengedaran 53,6 Kg dan 49.682 Butir Ekstasi

"Kami mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat tersebut," katanya.. 

Bukan tanpa alasan, lanjutnya, menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt Bupati selaku pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya.

Berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya semisal Batu Bara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan eks Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai Tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten Masing-masing.

Oleh karena itu mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. 

"Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut dan Kejatisu haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat," ungkapnya.

Hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu "Equality Before The Law" Setiap orang sama dihadapan hukum.

LBH Medan juga meminta para Tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

Untuk itu LBH Medan, sambung Irvan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan- rekan media. 

Serta melibatkan masyarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.  

"Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya Kab Langkat. Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor," pungkasnya.

(mft/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru