Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ribuan warga dari berbagai daerah di Deliserdang, Binjai, Stabat, menggelar aksi unjuk rasa menolak perampasan tanah terhadap masyarakat adat, petani, dan penggarap, Senin (10/6/2024) kemarin.
Selain menolak adanya perampasan tanah, ribuan warga yang menggeruduk kantor Gubernur Sumut dan Kantor BPN juga menuntut pemerintah agar konsisten mewujudkan reforma agraria dalam penyelesaian masalah tanah.
Apa itu Reforma Agraria?
Reforma agraria, juga dikenal sebagai pembaruan agraria, adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, khususnya tanah.
Tujuan reforma agraria adalah untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi pada masa lalu secara tuntas dan menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya agar lebih adil dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, terdapat tiga persoalan pokok yang harus diatasi dalam melaksanakan reforma agraria yakni ketimpangan penguasaan tanah negara, timbulnya konflik agrarian yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, dan timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan.
Untuk mencapai tujuan ini, reforma agraria harus memfasilitasi akses aset tanah dan sumber-sumber agraria kepada rakyat miskin, seperti petani yang tidak mempunyai tanah, buruh tani, petani berlahan sempit, petani penggarap, nelayan tradisional, dan masyarakat hukum adat.
Reforma agraria juga bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria.
Mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.
Undang-undang Reforma Agraria
Undang-undang Reforma Agraria adalah undang-undang yang ditujukan untuk mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah agraria di Indonesia.
Berikut adalah beberapa undang-undang yang terkait dengan Reforma Agraria:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria:
Dalam Pasal 2, Undang-Undang ini menetapkan bahwa Reforma Agraria harus dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan seperti penataan ulang struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Dalam Pasal 1, Undang-Undang ini menetapkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai:
Dalam Pasal 1, Peraturan ini menetapkan bahwa hak-hak atas tanah harus dijamin dan dilindungi untuk mencegah konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota:
Dalam Pasal 1, Peraturan ini menetapkan bahwa pembagian urusan pemerintahan harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria:
Dalam Pasal 1, Peraturan ini menetapkan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Reforma Agraria telah menjadi salah satu Program Prioritas Nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup.
Program ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan produktivitas tanah.
Namun bila menilik aksi ribuan warga di Medan, Senin (10/6/2024) kemarin, program ini masih seperti ungkapan "jauh panggang dari api".
(Cw5/nusantaraterkini.co)