Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pembatasan Usia Akses Platform Digital Dinilai Baik di Atas Kertas, DPR Ingatkan Pemerintah soal Implementasi

Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerapkan pembatasan usia akses pada platform digital berisiko tinggi

Abdul Halim Saat Diwawancarai wartawan (foto:istimewa)
Abdul Halim Saat Diwawancarai wartawan (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Rencana pemerintah melalui () untuk akses pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 menuai dukungan sekaligus kritik dari parlemen. 

, menilai kebijakan tersebut penting, namun berpotensi menjadi sekadar regulasi simbolik jika tidak diikuti mekanisme pengawasan yang kuat.

Menurut Halim, negara memang memiliki kewajiban melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak layak, kekerasan daring, hingga eksploitasi digital yang semakin masif. Namun ia menegaskan, kebijakan pembatasan usia tidak boleh berhenti pada narasi perlindungan semata.

“Langkah ini patut didukung, tetapi pemerintah harus membuktikan bahwa aturan tersebut benar-benar bisa dijalankan. Banyak regulasi digital kita terlihat kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi,” kata Halim, Sabtu (7/3/2026).

Ia menyoroti potensi kelemahan pada sistem verifikasi usia yang hingga kini belum jelas model dan efektivitasnya. Tanpa mekanisme verifikasi yang ketat, menurutnya, aturan pembatasan usia hanya akan menjadi formalitas administratif yang mudah diakali.

“Jika verifikasi usia tidak serius, anak-anak tetap bisa mengakses platform dengan mudah. Pemerintah harus menjelaskan sistemnya: apakah menggunakan identitas digital, integrasi data kependudukan, atau mekanisme lain. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menjadi pencitraan kebijakan,” tegasnya.

Selain itu, Halim juga menuntut kejelasan sanksi terhadap perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan. Ia menilai selama ini pemerintah sering kali bersikap lunak terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia.

“Platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari pasar Indonesia tanpa mematuhi aturan perlindungan anak. Jika ada pelanggaran, sanksinya harus tegas dan transparan,” ujarnya.

Lebih jauh, Halim menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada negara. Ia menilai pemerintah harus membangun skema kolaborasi yang nyata dengan perusahaan teknologi, orang tua, serta lembaga pendidikan.

“Platform harus bertanggung jawab terhadap algoritma dan kontennya. Orang tua perlu dibekali literasi digital. Sekolah juga harus aktif mengajarkan etika dan keamanan digital,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah memperkuat strategi literasi digital nasional yang selama ini dinilai masih sporadis dan belum menyentuh kebutuhan keluarga secara langsung.

“Regulasi tanpa literasi digital hanya akan menghasilkan kepatuhan semu. Jika masyarakat tidak memahami risiko dan cara mengawasi anak di internet, maka anak-anak tetap rentan,” ujarnya.

Halim menilai kebijakan pembatasan usia ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun tata kelola ruang digital yang lebih serius dan berpihak pada perlindungan generasi muda.

“Yang dibutuhkan bukan hanya aturan baru, tetapi keberanian politik untuk menegakkan aturan itu. Tanpa itu, perlindungan anak di ruang digital hanya akan menjadi slogan kebijakan,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait