Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gagal Kabur, Agen Judi Online di Labusel Ditangkap di Warung Kopi

Tersangka menerima pesanan angka dari pemain lain, lalu menuliskannya dan memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan handphone miliknya

Tersangka judi online diamankan bersama barang bukti di Mapolres Labusel. (Foto: dok Humas Polda Sumut)
Tersangka judi online diamankan bersama barang bukti di Mapolres Labusel. (Foto: dok Humas Polda Sumut)
A A

, LABUSEL - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres (Labusel) menangkap seorang jenis Macau tebak angka di sebuah warung kopi Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Rabu (23/4/2025) pukul 22.00 WIB.

Ketika akan ditangkap, pelaku berinisial AB (27), warga setempat sempat berupaya kabur ketika petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun upayanya gagal, karena petugas lebih lihai menghentikan langkah .

Saat diinterogasi, AB mengakui telah melakukan aktivitas perjudian online melalui situs AT. 

Baca Juga:  OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre, Ketua DPD Harap Judol Dapat Ditekan

"Tersangka menerima pesanan angka dari pemain lain, lalu menuliskannya dan memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan handphone miliknya," kata Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting, Jumat (25/4/2025).

Dalam bisnis ilegal tersebut, memperoleh komisi dari pemain yang berhasil menebak angka dengan benar, serta tambahan fitur cash out situs tersebut.

Adapun barang bukti yang disita bersama tersangka, yakni 1 android silver berisi bukti transaksi perjudian dan uang tunai Rp199.000 hasil dari transaksi judi.

Baca Juga: Komisi I: Judol Layak Ditetapkan sebagai Keadaan Darurat Nasional

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.

AKP Endang R menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, khususnya dalam mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Saat ini, tambahnya, polisi tengah mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus judi online tersebut untuk memburu pelaku lainnya.

“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya laten perjudian yang kini berkembang secara digital. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku judi online dan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian,” tandasnya.

(Zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru