Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Warga Negara Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh Gegara Overstay

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh saat mendeportasi WNA asal Denmark berinisial VRP. (Foto: Imigrasi Banda Aceh).

nusantaraterkini.co ACEH - Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP (50) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada Sabtu (21/12/2024).

VRP dideportasi lantaran terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) sejak 22 Oktober 2024 lalu.

"Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta," ujar Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam keterangan pers dikutip RMOLAceh.id, Senin (23/12/2024).

Gindo Ginting menjelaskan, VRP sebelumnya diamankan di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, setelah informasi keberadaannya diterima dari masyarakat. 

Pendeportasian tersebut diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh, yang mengawal VRP sejak dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 yang berangkat pukul 18.20 WIB," ujar Gindo.

Sebelumnya, kata Gindo, tim imigrasi Banda Aceh telah berkoordinasi dengan pihak pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan kelancaran proses penerapan cap keberangkatan.

Gindo menegaskan, Imigrasi Banda Aceh akan terus menindak tegas WNA yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerjanya. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Gindo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing. 

"Kami mohon bantuan masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan