Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tak Hadiri Panggilan Pertama, KPK Tahan Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: Pinterest)

Tak Hadiri Panggilan Pertama, KPK Tahan Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sempat tak hadir pada pemanggilan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan KRN, tersangka kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), Senin (29/1/2024).

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Ali Fikri menjelaskan, penahanannya sendiri dimulai sejak 29 Januari 2024 ini sampai dengan 17 Februari 2024.

“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” tambahnya.

Selain KRN, KPK terlebih dahulu menahan dua tersangka lain pada kasus ini, yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015 RU dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) IND.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman pribadi RU di Kabupaten Badung, Bali. Pada penggeledahan tersebut diamankan bukti seperti beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.

Diketahui, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mr6/nusantaraterkini.co)