Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

SPBU Kecamatan Kuala Diduga Langgar Aturan: Jual BBM Subsidi ke Pengecer Gunakan Jerigen

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
SPBU dengan nomor 14.207.172 yang berada di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat diduga menyalahi aturan dan wewenang. Pasalnya, SPBU tersebut menjual BBM kepada pengecer menggunakan jerigen. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, BINJAI - SPBU dengan nomor 14.207.172 yang berada di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat diduga menyalahi aturan dan wewenang. Pasalnya, SPBU tersebut menjual BBM kepada pengecer menggunakan jerigen.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS), Randi Permana saat menggelar aksi unjuk rasa di depan SPBU dan Polsek Kuala, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan temuan di lapangan dan pengaduan masyarakat, kata Randi, SPBU tersebut memang kerab kali melakukan pengisian BBM bersubsidi kepada pengecer dengan menggunakan jerigen.

Baca Juga : Nyambi Jual Sabu, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

"Ini sebagai bentuk tamparan keras bagi pengusaha SPBU tersebut yang sudah lama memperkaya dirinya pribadi dan tentu ini sebagai bentuk sosialisasi untuk masyarakat Langkat khususnya Kecamatan Kuala untuk memberitahukan bahwa hal ini salah secara hukum (melanggar hukum)," tegas Randi.

Bahkan, kata Randi, saat menggelar aksi unjuk rasa, pihak kepolisian dan massa aksi melihat jelas kalau SPBU tersebut menjual BBM kepada pengecer dengan menggunakan jerigen. Aksi ini dilakukan terang-terangan.

"Diduga pihak SPBU seperti asal-asalan dalam mendistribusikan BBM bersubsidi kepada masyarakat. Pasalnya praktek penimbunan riskan dalam hal ini, karena sangat banyak jerigen yang di isi oleh SPBU tersebut, okelah hari ini kita lihat pertalite tapi apakah yakin dari puluhan jerigen ini pertamax semua? Tidak ada pertalite atau solar? Saya duga ini semacam trik untuk mengelabui masyarakat dari puluhan jerigen pasti di isi 5 atau berapa yang BBM subsidi," terang Randi.

Baca Juga : Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diringkus Polisi

Jika melihat UU Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 55, sambung Randi, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk pertamini dapat dikenakan sanksi pidana yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. 

"Kita lihat respon dari pihak keterwakilan SPBU ini, ngeyel dan tidak kooperatif seperti sudah membiasakan hal yang salah ini. Oleh karena itu tuntutan aksi kita terus kita wujudkan dan mendukung Kapolsek Kuala untuk menindak tegas praktek-praktek mengkhianati masyarakat seperti ini dan kita akan sampaikan ke Pertamina Sumbagut agar responsif dan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) untuk SPBU No. 14.207.172," tutup Randi Permana yang juga aktivis Cipayung Sumut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan