Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Simpan Senjata Tajam di Celana, Warga Kota Bangun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang di Ruang Cakra 5, PN Medan, Kamis (11/7/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang warga Jalan Perunggu Gang Perunggu, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, dihukum 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (11/7/24)..

Surya Ajuandi alias Juan dijatuhi hukuman dan dinyatakan terbukti bersalah setelah menyimpan senjata tajam berupa pisau di sela celananya.

Adapun dakwaan tunggal JPU tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Ajuandi alias Juan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim.

Bagi Hakim, yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. 

Sedangkan, sebab yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sesudah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan Hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (20/2/24) lalu.

Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ingin bertemu dengan seorang yang bernama Surya dan Andre alias Tana di lahan kosong yang berada di Jalan Perunggu Gang Tower, Kelurahan Kota Bangun. 

Tujuan terdakwa menemui Surya adalah ingin menggunakan narkoba bersama sama dan terdakwa pun bertemu dengan Surya.

Setiba di lokasi, anggota kepolisian yang sudah mengawasi langsung menangkap terdakwa dan Surya pada saat itu, terdakwa sempat melarikan diri, akan tetapi akhirnya berhasil ditangkap.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam jenis pisau yang diselipkan di sela celana bagian sebelah kiri.

Saat diinterogasi, pisau yang dibuat terdakwa dengan menggunakan besi tajam dan gagang yang dibalut karet ban itu digunakan untuk berjaga-jaga.

(cw4/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan