Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Korupsi PPKS Dinas Pertanian Madina, Majelis Hakim Tak Temukan Aliran Dana ke Terdakwa

Majelis hakim nyatakan tak ada bukti aliran dana korupsi PPKS Dinas Pertanian Madina ke terdakwa

Suasana Persidangan kasus dugaan korupsi PPKS Dinas Pertanian Mandailing Natal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Persidangan kasus dugaan korupsi PPKS Dinas Pertanian Mandailing Natal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Khamozaro Waruwu menilai tidak ditemukan fakta hukum maupun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima terdakwa Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan, dalam pelaksanaan program bantuan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kepada Kelompok Tani Sayo di Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina).

Pertimbangan tersebut disampaikan Majelis Hakim saat menguraikan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi serta pemeriksaan puluhan barang bukti berupa dokumen keuangan.

Dari bukti permohonan pencairan, kuitansi, invoice, slip penarikan, hingga bukti transfer melalui Bank BRI, Majelis Hakim menyatakan pengelolaan keuangan serta pengajuan pembayaran berada di bawah kewenangan pengurus Kelompok Tani Sayo.

Pengurus tersebut yakni Asmudal Nasution selaku ketua, Najamuddin Lubis sebagai sekretaris, serta Hermansyah dan Wira Satria sebagai bendahara.

“Setiap dokumen pencairan dan permohonan pembayaran diajukan dan ditandatangani oleh Asmudal Nasution selaku Ketua Kelompok Tani Sayo, serta diverifikasi oleh pejabat PPK/PPK-S,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Khamozaro juga menilai tidak ada keterangan saksi yang membuktikan bahwa kedua terdakwa pernah menerima uang komisi, imbalan, fasilitas, ataupun bentuk keuntungan lainnya dari pelaksanaan program tersebut.

Fakta itu, menurut dia, tidak hanya didasarkan pada keterangan pengurus kelompok tani, tetapi juga saksi-saksi dari pihak penyedia barang maupun jasa yang dihadirkan selama persidangan.

Selain itu, Penuntut Umum dinilai tidak mampu membuktikan secara konkret adanya peningkatan kekayaan, pembelian aset, maupun pelunasan kewajiban oleh para terdakwa yang bersumber dari dana bantuan PPKS.

Majelis Hakim turut mempertimbangkan dakwaan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Hojan Lubis untuk memberikan keuntungan kepada Muhammad Wildan maupun Asmudal Nasution.

Dalam pertimbangannya, Khamozaro menilai hubungan antara Fauzan Lubis yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perkebunan dengan Muhammad Wildan sebagai petugas bidang perkebunan atau pendamping merupakan hubungan kedinasan yang sah dalam pelaksanaan tugas.

Keduanya diketahui menjalankan kegiatan sosialisasi, pendampingan, serta pemeriksaan lapangan terhadap kelompok tani.

“Pelaksanaan tugas bersama dalam pendampingan kelompok tidak membuktikan adanya kesepakatan jahat atau bagi-bagi hasil. Majelis Hakim berpendapat para terdakwa tidak terbukti menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan pribadi bagi diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Sementara terkait perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp488.265.000 yang diajukan Penuntut Umum, Majelis Hakim menilai laporan tersebut pada dasarnya menguraikan adanya luasan lahan yang tidak dikerjakan serta pembelian bibit yang dinilai afkir.

Namun, menurut Majelis Hakim, uraian tersebut belum membuktikan bahwa dana yang disebut sebagai kerugian negara tersebut diterima atau dinikmati secara pribadi oleh Fauzan Lubis maupun Muhammad Wildan.

Dengan demikian, unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menjadi salah satu bagian penting dalam dakwaan dinilai tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan PPKS untuk Kelompok Tani Sayo, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan terhadap kedua terdakwa.

Perkara ini selanjutnya bergantung pada keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan.

(cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru