Sidang Kasus Korupsi Waterfront Samosir, JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Pernah Dilaksanakan
JPU ungkap 12 item pekerjaan tidak dikerjakan dalam kasus korupsi proyek Waterfront Samosir
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.
Hal itu disampaikan JPU Nurdiono didampingi Irma Hasibuan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026).
Temuan tersebut menjadi bagian dari dugaan kerugian negara sebesar Rp13,185 miliar yang didakwakan kepada dua terdakwa.
"Kami menemukan dalam formulir pemeriksaan kelayakan terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan, padahal seluruh item tersebut tercantum dalam kontrak," kata Nurdiono.
Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang tidak terlaksana di antaranya pembangunan Kopi Tao, Resto Dainang, serta pemasangan lampu pemancar di kawasan Waterfront.
"Seluruh item pekerjaan yang tidak dikerjakan itu telah masuk dalam perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku konsultan," ujarnya.
Menurut Nurdiono, seluruh dokumen yang menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai alat bukti dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Usman selaku arsitek sekaligus konsultan lapangan serta Mursalin sebagai konsultan tenaga ahli.
Di hadapan majelis hakim, Usman menerangkan, seluruh pekerjaan sesuai kontrak telah dilaksanakan. Ia mengakui sempat terjadi kerusakan pada tanaman lanskap akibat dirusak warga dan dimakan ternak.
Namun, menurutnya, seluruh tanaman telah ditanam kembali setelah berkoordinasi dengan pelaksana proyek, PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri.
Senada, Mursalin menyatakan proyek telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan pada 23 Januari 2024.
Namun, jalannya persidangan berubah ketika JPU memperlihatkan formulir pemeriksaan kelayakan yang memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 12 item pekerjaan yang tidak dibangun.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kemudian mempertanyakan kesesuaian keterangan kedua saksi dengan dokumen yang diajukan JPU.
"Tadi saudara mengatakan seluruh pekerjaan sudah selesai dan barang yang rusak sudah diganti. Tetapi dalam formulir pemeriksaan kelayakan justru ditemukan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Jadi mana yang benar?," tanya hakim.
Majelis hakim juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.
Setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim, kedua saksi akhirnya mengakui tidak melihat secara langsung sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan tersebut.
"Saya tidak melihat ada pembangunan untuk item yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan itu," ujar Usman.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Nurdiono mengatakan pihaknya masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi sebelum membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.
Jaksa menjelaskan, Enda selaku PPK menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Enda diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) meski pekerjaan belum rampung.
Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar.
(CW2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELPolda Sumsel Gandeng Pakar IPB Prof Basuki Wasis Usut Karhutla Korporasi di Ogan Ilir
Rozie Winata·26 menit yang lalu -
-
INTERNASIONALTingkat Pengangguran Australia Naik ke Level Tertinggi sejak 2021
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
NASIONALFirman Soebagyo Minta Pasar Rembang Tak Dibongkar Sebelum Ada Kepastian APBN
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOMUNITASMahasiswa Sastra Indonesia Didorong Maksimalkan Ruang Kreativitas dan Kolaborasi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLALionel Scaloni Tunjuk Cristian Romero Menjadi Kapten Timnas Argentina Penerus Lionel Messi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMUTMengenal Lokomotif Legendaris BB302, Saksi 56 Tahun Sejarah Kereta Api Sumut
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Bangkit di Akhir Pekan: Naik Rp23 Ribu ke Rp2.613.000 Per Gram
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KRIMINALRazia Gabungan THM di Padangsidimpuan, Satu Pengunjung Wanita Terjaring karena Positif Narkotika
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KESEHATANKasus HIV di Sumut Tembus 2.334 Temuan, Kelompok LSL Dominasi Paling Tinggi
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan