Ondim Mengaku Terima Suap Proyek: Waktu Plt, Saya Takut
Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang terkait pengaturan proyek Langkat dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, secara terang-terangan mengakui telah menerima suap pengaturan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Pengakuan tersebut disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bersaksi untuk terdakwa Yaqub Abdhal Al Mu'arif, kontraktor swasta yang bertindak sebagai pihak penyuap.
"Waktu masih jadi Plt, maaf cakapnya, saya masih takut," sebut Ondim di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membongkar aliran uang suap sempat disamarkan seolah-olah sebagai utang piutang senilai Rp900 juta. Namun, Ondim sedikit membantah nominal tersebut. Ia berdalih bahwa hanya Rp500 juta yang benar-benar merupakan utang pribadi, sedangkan sisanya adalah sisa setoran fee proyek.
Perjalanan karier Ondim diawali saat menjadi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019. Ia kemudian terpilih menjadi Wakil Bupati Langkat. Roda nasib kepemimpinannya berubah pada awal tahun 2022. Ketika bupati definitif saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin, ditangkap KPK atas kasus korupsi, Ondim naik takhta menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat periode 2022-2024.
Setahun berselang, ia mencapai puncak kariernya dengan terpilih pada Pilkada Langkat 2025, Ondim pun dilantik sebagai Bupati Langkat definitif. Namun di posisi inilah ia justru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp244,7 juta, serta valuta asing senilai Rp1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 Dolar Singapura dan 11.518 Ringgit Malaysia. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan logam platinum seberat 55 kilogram, serta memblokir 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar.
Dalam perkara ini, Ondim terlibat kasus suap terkait pengaturan 85 paket proyek dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar. Modusnya, Ondim meminta jatah fee sebesar 10 persen kepada terdakwa Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang kontraktor swasta yang menggarap proyek tersebut.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPemprov Sumut Ajak ASN Cerdas Mengelola Keuangan Investasi
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
PENDIDIKANPemko Medan Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Lanjut Turun ke Level Rp2.550.000 Per Gram, Cek Lengkapnya!
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALOndim Mengaku Terima Suap Proyek: Waktu Plt, Saya Takut
Herman Saleh Harahap·43 menit yang lalu -
SUMUTKakanwil Imigrasi Sumut Apresiasi Capaian PNBP Imigrasi Padangsidimpuan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSemarak Hari Santri di Simalungun: Dorong Literasi Keuangan Syariah hingga Benteng Moral Generasi Emas
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANKemenag Gulirkan Lima Program Utama Santri Songsong Indonesia Emas 2045
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolrestabes Medan Bongkar Gudang Vape Narkoba Berkedok Bengkel di Percut
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSPolres Binjai Cek Dua Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Judi, Petugas Tak Temukan Aktivitas Perjudian
hendra·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan