Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Setahun Buron, Polres Tanjungbalai Ringkus DPO Pelaku Perampokan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap RS alias R (46) buronan (DPO) kasus perampokan di kawasan Jalan Listrik Kota Tanjungbalai. (foto: istimewa)

Setahun Buron, Polres Tanjungbalai Ringkus DPO Pelaku Perampokan 

Nusantaraterkini.co, TANJUNGBALAI - Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap RS alias R (46) buronan (DPO) kasus perampokan di kawasan Jalan Listrik Kota Tanjungbalai, Kamis (2/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka berlangsung di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tepatnya di depan kantor GOW, Minggu (27/11/2022) dini hari lalu.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengantar temannya dengan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5237 VBT. Namun diperjalanan korban dihentikan oleh empat orang tidak dikenal dan memukuli mereka.

Bahkan, dua orang pelaku sempat berusaha menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Tapi kedua korban berhasil melarikan diri meminta bantuan masyarakat terdekat.

"Dari kejadian itu para pelaku berhasil merampas 1 sandang tas milik korban atas nama Arif berisikan uang tunai sebesar Rp5.450.000, KTP, jaket warna dan sepeda motor Yamaha NMAX BK 5237 VBT Hitam milik korban Rahmad Hidayat Pulungan," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Eri menyebutkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.36.900.000 sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai sesuai LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDA SU, tanggal 27 November 2022.

"Berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan dilakukan penyelidikan," ungkapnya.

Eri menyebutkan, pada Kamis (2/11/2023) pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan RS Alias R sedang beradaptasi di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadapnya.

Saat diinterogasi tersangka RS Alias R mengakui perbuatannya bersama empat temannya berinisial DK, AOP, HS dan IA yang saat ini sudah ditahan di Lapas.

"Setelah itu tersangka langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)