Sepakat dengan MK, Komisi II DPR: UU Pemilu Perlu Direvisi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan dirinya sepaham dengan apa yang disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU 7/2017 tentang Pemilu perlu dilakukan revisi.
Usulan revisi UU ini mencuat dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024 pada, Senin (22/4/2024).
“Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu,” katanya kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (24/4/2024).
Menurutnya, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.
"Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya money politik dan lain sebagainya," ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat ini menyinggung soal Satpol PP di Garut yang mendukung Gibran sebagai cawapres. Tindakan seperti ini tidak ada di Pemilu sebelumnya. Padahal, kata dia, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Selain itu, masalah Ketua KPU RI dkk yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP. Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila.
"Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara," tutur Ketua DPP PAN ini.
Oleh sebab itu sejalan dengan narasi yang disampaikan oleh MK, Guspardi mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 selanjutnya melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegaskan legislatif seperti DPR RI jangan lepas tangan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Semula dia menegaskan lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangan secara optimal.
Untuk menghasilkan Pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas, Saldi mengkritik DPR jangan lepas tangan.
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya," jelasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)