Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sengketa 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh, Komisi II Ingatkan Aspek Sosial Budaya

Polemik status empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar harus diselesaikan dengan baik.

Muhammad Khozin (Foto: dok.DPR)
Muhammad Khozin (Foto: dok.DPR)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polemik status empat yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar harus diselesaikan dengan baik. Posisi pemerintah pusat diminta mencarikan jalan keluar atas persoalan yang menimpa dua provinsi di pulau Sumatera itu.

melalui Kementerian Dalam Negeri () untuk persoalan empat pulau antar dua provinsi dengan elegan dan didasarkan pada aspek yuridis dan sosiologis.

“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri persoalan empat dengan cara elegan dengan semangat harmoni,” kata Khozin, Kamis (12/6/2025).

Legislator dapil Jatim IV ini menyebutkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah. “Persoalan ini dimulai pada tahun 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menemukan empat pula tersebut masuk wilayah ,” ujar Khozin.

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan lintas sektoral seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).  

Pengasuh PondoK Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember ini menyebutkan, sejak saat itu, persoalan empat pulau itu terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan, seperti upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Nangroe Darussalam (NAD) kepada pemerintah pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut. “Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri No 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022,” kata Khozin.

Khozin juga menyebut dalam Revisi Kepmendagri No 100.1.1.6117 Tahun 2022 yang juga menyatakan tentang empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi . “Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara,” tambah Khozin.

Menurut Khozin mestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan pelbagai aspek di antaranya aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolalan. “Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan di hari Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun . Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak,” ingat Khozin. 

(cw1/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru