Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Pusat, mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait sistem sekolah lima dalam sepekan bagi siswa SMA dan SMK, pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Menurut Menteri Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, kebijakan itu sah, selama tidak bersebrangan dengan ketentuan nasional terkait durasi jam belajar mingguan.
“Secara nasional, yang diatur adalah lama belajar dalam satu minggu. Ketentuannya boleh lima hari, boleh enam hari. Itu diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017,” ujar Mu’ti di Medan, Selasa (8/7/2025).
Merujuk dari, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, jelas Mu'ti, telah mengatur bahwa satuan pendidikan dapat menyelenggarakan hari sekolah selama lima hari dengan durasi delapan jam per hari, atau total 40 jam pelajaran per minggu.
Dengan demikian, daerah diberi kewenangan untuk memilih sistem yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Jadi yang dihitung adalah lama belajar dalam satu minggu. Apakah lima atau enam hari, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya Mu’ti.
Sementara,bGubernur Sumut, Bobby Nasution, telah mengumumkan kebijakan sekolah lima hari tersebut pada awal Juli 2025. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal teknis pendidikan, tetapi juga bertujuan membangun kembali relasi antara anak dan orang tua di tengah tekanan zaman.
“Kita ingin ada waktu khusus bagi orang tua untuk terlibat dalam pendidikan dan pembentukan karakter anak. Jangan sampai hari libur diisi dengan bimbingan belajar terus-menerus,” katanya di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025) lalu.
Lebih lanjut, Bobby berharap hari libur tambahan pada Sabtu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keluarga, spiritual, dan sosial yang lebih bermakna.
Tekan Tawuran dan Geng Motor
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menegaskan kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini masih dalam tahap kajian teknis.
Skema yang dirancang adalah sekolah berlangsung dari Senin hingga Jumat, dengan tambahan durasi belajar setiap harinya.
“Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur. Untuk menyesuaikan dengan ketentuan nasional, maka jam belajar Senin sampai Jumat akan diperpanjang,” ujar Alex beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Isi Libur Sekolah, KAI Sumut Kenalkan Berbagai Profesi Perkeretaapian ke Anak-anak
Menurut Alex, kebijakan ini juga memiliki dimensi sosial yang penting, terutama dalam konteks Sumatera Utara yang saat ini menghadapi tantangan serius terkait kenakalan remaja.
“Ini bagian dari upaya menekan angka kriminalitas, tawuran, narkoba, dan aktivitas geng motor di kalangan remaja. Kita berharap, dengan waktu yang lebih terstruktur dan peran keluarga yang lebih besar, anak-anak bisa lebih terjaga,” ucapnya.
Tidak Seragam di Semua Sekolah
Meski kebijakan ini berlaku untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Sumut, sejumlah sekolah swasta masih mempertimbangkan efektivitasnya. Beberapa sekolah juga menyatakan perlunya penyesuaian logistik, terutama terkait kegiatan ekstrakurikuler dan transportasi siswa yang bisa terdampak oleh perpanjangan jam belajar.
Di lapangan, beberapa orang tua menyambut baik kebijakan ini, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan kesiapan sekolah dalam menyesuaikan jadwal baru, termasuk penyediaan makanan dan fasilitas istirahat bagi siswa.
Penting diketahui, kebijakan sekolah lima hari bukan hal baru di Indonesia. Sejak 2017, sejumlah provinsi dan kota telah mengadopsinya, antara lain DKI Jakarta, Yogyakarta, dan sebagian wilayah Jawa Barat. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur sekolah, budaya belajar siswa, serta dukungan orang tua di rumah.
Sumatera Utara kini menjadi salah satu provinsi di luar Jawa yang mengadopsi kebijakan ini secara luas. Waktu akan membuktikan apakah pendekatan ini hanya kosmetik birokratis atau benar-benar mampu menyentuh akar persoalan pendidikan dan sosial di daerah.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)