Sehari Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Binjai, Polisi Sita Sabu hingga Ekstasi
Polres Binjai menangkap tiga pengedar narkoba dalam sehari di lokasi berbeda. Polisi menyita sabu, ekstasi, motor dan ponsel.
Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu satu hari, Rabu (13/5/2026), petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23). Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda di Kota Binjai.
AS alias Ucok ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,34 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih.
Sementara itu, tersangka RG diamankan lebih awal sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Magnum.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.50 WIB, petugas kembali menangkap MA alias Beok di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dari pelaku, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi terdiri dari empat butir warna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir warna kuning seberat 1,72 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno 160 warna hitam bernomor polisi BK 2478 RBO serta satu unit ponsel iPhone XR warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik di Kota Binjai.
“Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan call center 110.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·27 menit yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·45 menit yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Bekuk Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan