Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sehari Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Binjai, Polisi Sita Sabu hingga Ekstasi

Polres Binjai menangkap tiga pengedar narkoba dalam sehari di lokasi berbeda. Polisi menyita sabu, ekstasi, motor dan ponsel.

Tampang tiga pelaku narkoba berikut barang bukti yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto: istimewa)
Tampang tiga pelaku narkoba berikut barang bukti yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Satuan Reserse (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu satu hari, Rabu (13/5/2026), petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23). Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda di Kota .

AS alias Ucok ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan . Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi seberat bruto 1,34 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Sementara itu, tersangka RG diamankan lebih awal sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan . Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Magnum.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.50 WIB, petugas kembali menangkap MA alias Beok di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan . Dari pelaku, polisi menemukan delapan butir pil terdiri dari empat butir warna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir warna kuning seberat 1,72 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno 160 warna hitam bernomor polisi BK 2478 RBO serta satu unit ponsel iPhone XR warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Binjai, , SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik di Kota Binjai.

“Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan call center 110.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru