Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

60 Keluarga Kuasai 48 Persen Tanah di Indonesia dari 55,9 Juta Lahan yang Bersertifikat

48 persen dari 55,9 juta hektare itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak 48 persen dari ,9 juta hektare lahan yang sudah terpetakan dan bersertipikat ternyata hanya dimiliki oleh 60 keluarga di Indonesia.

Baca Juga: Menilik Gaya Prabowo Pakai Topi Flat Cap dan Kaca Mata Hitam saat Mendarat di Belgia

Hal itu diungkapkan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam acara Diskusi Publik Sesi II Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025) mengutip RMOL.id.

"Siapa yang memiliki ,9 juta hektare itu? Ini lah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak, ada 'kesalahan' kebijakan pada masa lampau. 48 persen dari 55,9 juta hektare itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia," kata Nusron.

Nusron menyebut, jika dipetakan 48 persen dari 55,9 juta hektare atau seluas 26.832.000 hektare lahan atas nama Perseroan Terbatas (PT).

"Kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau di-tracking siapa beneficial ownership atau BO-nya, itu hanya 60 keluarga. Dan Alhamdulillah 60 keluarga itu tidak ada 1 pun dari PMII," pungkas Nusron.

Baca Juga: Adi Prayitno: Rakyat Sulit Cari Kerja, Pejabat Malah Rangkap Jabatan

Nusron menyebut bahwa kebijakan yang salah secara struktural mengakibatkan kesenjangan ekonomi secara struktural.

"Jadi bukan karena tidak mampu, tapi karena kebijakan adalah yang waktu itu belum berpihak. Nah perintah dan mandatnya bapak presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga, pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup," pungkas Nusron.

(*/fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait