Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sat Reskrim Polres Humbahas Ringkus 6 Pelaku Penganiayaan-Pembunuhan Terhadap Pelajar

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH bersama Kasat Reskrim AKP Bram Chandra saat paparkan kasus pembunuhan di Mapolres Humbahas, Sabtu (7/9/2024)

nusantaraterkini.co, HUMBAHAS - Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil meringkus enam pelaku penganiayaan yang berujung kematian.

Keenam pelaku itu masing-masing berinisial DCS, JPN, DP, DFS, JEP dan CN (dewasa).

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas, Polda Sumatera Utara (Sumut) AKP. Bram Chandra, SH, MH mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di terminal Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Saat itu, kata Bram, korban Alfredo Simanullang (19) seorang pelajar warga Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan menegur saksi Davidson Sidabutar dan Anisa Silalahidengan dengan kata-kata kotor.

"Tidak terima dengan hal itu, Davidson Sidabutar menghubungi tersangka DCS, kemudian DCS dan JPN datang menghampiri korban untuk mengklarifikasi perkataan korban tersebut," terang Bram, saat menggelar pres release di Mapolres Humbahas, Sabtu (7/9/2024).

Di lokasi, kata Bram, korban langsung memukul tersangka DCS hingga terjadi perkelahian antara keduanya.

"Dalam perkelahian, tersangka kalah, dan memanggil tersangka lainnya DP, DFS, JEP dan CN. Kemudian mereka bersama-sama menganiaya korban," beber Bram.

Setelah penganiayaan tersebut, lanjut Bram, korban meminta kepada tersangka DCS agar berkelahi satu lawan satu. Permintaan itu dipenuhi tersangka dan akhirnya korban dengan DCS kembali berkelahi.

"Saat berkelahi, tersangka memukul korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh. Kemudian korban dibawa ke pinggir terminal, disitu tersangka CN mengangkat kepala korban sambil menampar pipi korban sebanyak dua kali," papar Bram.

Usai melakukan penganiayaan, kemudian korban dibawa ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.

"Penangkapan para tersang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 110 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 01 September 2024, atas nama pelapor PARDOMUAN SIMANULLANG," tutup Bram.

(Dra/nusantaraterkini.co).