Santri Tewas Dianiaya, Kemenag Dampingi Ponpes Usut Kasus
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pendampingan pondok pesantren (ponpes) di Kediri yang merupakan lokasi santri tewas dianiaya senior
Nusantaraterkini.co - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pendampingan pondok pesantren (ponpes) di Kediri yang merupakan ponpes santri tewas dianiaya senior tidak mempunyai izin.
Kemenag menitipkan sementara santri ponpes tersebut ke ponpes lain.
"Jadi kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama KemenPPPA, Kemenko PMK, KPAI juga, kami sepakat dan komitmen harus ada regulasi yang sangat tepat. Biasanya kalau pelaku kan sudah dipidana, tapi untuk pesantren biasanya untuk sementara kita akan pendampingan, bisa dititipkan anak-anaknya sambil persyaratan formal terpenuhi, yang dilakukan memang pendampingan pesantren terkait apakah ini bisa dikoreksi," kata ujar juru bicara Kemenag, Anna Hasbie saat dihubungi, Kamis, (29/2/2024), dilansir dari detikcom.
"Yang lebih penting ini santrinya belajar, ketika kita sedang melakukan pembinaan, kita mencari pesantren-pesantren terdekat atau tanya ke orang tua 'Gimana anaknya mau dikembalikan atau seperti apa?'," lanjutnya.
Anne mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait kasus ini. Dia tak membantah ponpes tersebut memang tidak memiliki izin, namun, ia mengatakan pesantren tetaplah institusi pendidikan.
"Kepala kantor kami sudah turun, sudah berkoordinasi dengan polisi setempat, mencari tahu duduk persoalan. Memang betul bahwa pesantren ini tidak punya izin, tapi kalau bicara pesantren ini kan institusi pendidikan dia lahirnya dari budaya, pendekatannya kultural, beda dengan sekolah atau madrasah," katanya.
"Jadi memang pesantren ini sering berdiri karena kebutuhan masyarakat. Itu yang banyak sekali kita sering kali. Cuma bagaimana pun kami merasa karena membawa nama pesantren, akhirnya kita membutuhkan regulasi yang tepat," sambungnya.
Sebelumnya, seorang santri tewas dianiaya di salah satu pesantren di Kediri. Kemenag mengungkap pondok pesantren tersebut belum memiliki izin.
Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam, menjelaskan pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional. Ia meminta pemerintah daerah memberi perhatian terhadap kasus tersebut.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·35 menit yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·3 jam yang lalu -
-
-
SEPAKBOLADeretan Bintang Sepak Bola yang Tetap Merumput Meski Mengidap Diabetes
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan