Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Saksi Anies Ditegur Hakim Kala Ahli Prabowo Menjelaskan Survei Bansos, Ada apa?

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang MK pada Kamis (4/4/2024). (Foto: detikcom/Anggi)

Nusantaraterkini.co - Saksi terakhir dari tim Hukum Prabowo-Gibran, Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari mengilustrasikan uji efek bansos di Indonesia yang dapat dilakukan dengan nonsistematis dan sistematis (perilaku pemilih dengan analisis). 

Secara garis besar, uji efek bansos dalam perilaku memilih pada Pilpres 2024 ini dapat dilakukan dengan analisis statistik berupa deskriptif, korelasi, dan regresi.

Hal itu disampaikan Qodari dalam Sidang lanjutan sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). 

"Melalui riset ilmiah dengan regresi, maka uji efek bansos dapat diketahui dengan lebih baik. Bahkan dari riset Survei Indikator Indonesia diketahui pemilih Paslon 02 justru lebih banyak yang tidak berstatus sebagai penerima bansos," kata Qodari, dikutip dari detikcom.

"Jadi alasan masyarakat memilih capres karena punya kualitas tertentu. Hal serupa juga berlaku pada money politic atau serangan fajar, sehingga tidak ada jaminan antara pemberian money politic dengan memilih kandidat apalagi itu pemberian parlinsos," sambungnya.

Selain itu, Qodari juga memaparkan soal survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga. Menurutnya, alasan masyarakat memilih salah satu paslon bukan karena adanya penggelontoran bansos.

"Survei Indo Barometer tentang alasan memilih calon presiden, Tidak ada alasan karena menerima bansos. Survei Indikator Politik Indonesia tentang alasan memilih calon presiden. Tidak ada alasan karena menerima bansos," ujarnya.

"Survei Indikator Politik Indonesia menunjukan bahwa proporsi pemilih berlatar sosial ekonomi menengah ke atas (bukan penerima bansos) yang memilih 02 justru lebih dominan dibanding pemilih berlatar sosial ekonomi menengah ke bawah. Kelompok bukan penerima bansos (kelas menengah atas) justru lebih dominan memilih 02," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, sempat melayangkan pertanyaan. Akibat dari itu, pihaknya pun kena tegur oleh Majelis Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh.

Teguran tersebut diberikan, sebab Refly dinilai terlalu bertele-tele saat memberikan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait. 

Setelah Qodari memberikan pemaparan tentang survei Bansos dan efeknya pada pemilih Pilpres 2024, sidang dilanjutkan dengan pendalaman dari berbagai pihak, termasuk pemohon.

Refly yang mewakili pemohon 1 pun melontarkan pertanyaan yang dianggap di luar substansi sidang kepada Qodari.

"Saudara Ahli bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran?" tanya Refly.

Qodari lantas menjawab bahwa ia bukan tim kampanye, melainkan seorang aktivis. Namun secara pribadi, pilihan politiknya adalah paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ketua Gerakan Sekali putaran?" tanya Refly lagi.

Qodari mengakui bahwa organisasi itu adalah miliknya.

"Itu relawan buat pemenangan Prabowo-Gibran?" tanya Refly.

"Betul. Saya lengkapi, kemenangan sekali putaran dan berhasil dengan gemilang," jawab Qodari.

"Silakan pertanyaannya Pak Refly," tegas Hakim Konstitusi Daniel.

Refly kemudian menanyakan soal sumber dana survei. Dia menyebut pertanyaan itu bagian dari aspirasi masyarakat. Namun Pertanyaan itu tak di jawab oleh Qodari.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Advertising

Iklan